Antara Hukum kemudian Kekuasaan

Romli Atmasasmita
DALAM hidup rakyat pada umumnya, hukum dan juga kekuasaan merupakan bagian bukan terpisahkan dari sistem birokrasi pemerintahan, terus-menerus berkelindan juga melekat satu sejenis lain. Bahkan dapat dikatakan, tiada ada hukum tanpa kekuasaan, juga bukan ada kekuasaan tanpa hukum.
Di pada doktrin hukum, hal ini telah terjadi dikenal sejak lama dengan adagium: hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, akan tetapi kekuasaan tanpa hukum adalah anarki. Begitu pula dalam pada hidup penduduk di dalam negara yang dimaksud menempatkan hukum satu-satunya rujukan utama bertindak dalam pada negara hukum. Namun demikian, realita keberadaan hukum baik di proses pembentukannya maupun pada pada proses penegakan hukum, kedua pilar negara hukum yang dimaksud tampak nyata dan juga seketika dan juga dapat dirasakan ketika implementasi keduanya berjalan berlawanan arah. Dalam praktik rutin terjadi, anarki, ketika kekuasaan dijalankan tanpa landasan hukum atau dikenal dengan penyalahgunaan wewenang atau dijalankan tetapi menyimpang atau bertentangan dengan maksud lalu tujuan awal dari pembentukan hukum/undang-undangnya.
Beberapa sebutan sinisme rakyat seperti kriminalisasi hukum atau politisasi hukum menggambarkan keadaan sedemikian. Contoh tindakan hukum penetapan Firli Bahuri sebagai dituduh disusul dengan pemberhentian dari jabatan ketua KPK; pemberhentian Airlangga Hartarto dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar dibayangi oleh pemeriksaan dirinya terkait tindakan hukum impor lalu ekspor serta lainnya. Praktik kekuasaan dengan menggunakan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan atau dikenal dengan “law as a tool of the powerfull” atau “as a means to an ends; tidak ada lagi dipandang sebagai “law is an ends in its self”.
Peristiwa yang disebutkan disebabkan hukum semata-mata dipandang sebagai norma yang statis serta cermin dari perilaku aparatur hukum; seharusnya hukum dipandang sebagai nilai (values) juga nilai hukum Indonesia terdapat pada masing-masing sila Pancasila sebagai satu kesatuan idiologi dan juga pandangan hidup bangsa Indonesia. Ketiadaan pemahaman hukum sebagai nilai mengakibatkan praktik peradilan pidana terasa hambar atau kering tanpa nyawa jikalau cuma dipandang sebagai norma statis serta hanya saja sikap/perilaku aparatur hukum.
Bahkan di beberapa praktik peradilan pidana khusus aktivitas pidana korupsi, ketimpangan pandangan tentang hukum yang dimaksud telah terjadi terjadi secara masif yang tersebut sudah mengakibatkan setiap orang yang didakwa melakukan aktivitas pidana korupsi dipastikan sebagai calon terpidana korupsi, penegakan hukum hanya saja mengandalkan pada kecerdasan intelektual, tetapi miskin kecerdasan nurani lalu kecerdasan spriritual. Di samping itu, pengaruh warisan sistem hukum kolonial Belanda tampak dan juga terasa, yakni hukum pidana sejak awal pembentukannya bertujuan pembalasan melawan kejahatan dengan alasan untuk melindungi masyarakat.
Asas umum hukum pidana warisan masa lalu, tiada pidana tanpa kesalahan; geen straf zonder schuld-tercantum di tempat pada Pasal 1 ayat (1) KUHP; menecerminkan pemikiran teori pembalasan pidana, juga dikarenakan sebab itulah penegakan hukum pidana selalu dicari kesalahannya untuk dapat dipidana. Adagium hukum pidana di area Indonesia sudah pernah berubah sejak diberlakukan UU Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tercantum pada di Pasal 183 KUHAP yang dimaksud diawali dengan kalimat pembuka, Hakim tidak ada boleh menjatuhkan hukuman,….
Kekeliruan cara pandang tentang hukum sebagaimana diuraikan dalam melawan masih melekat sampai pada waktu ini pada aparatur penegak hukum pada umumnya termasuk hakim, dan juga dampak terparah daripadanya, apabila hakim sebagai pemutus serta pengadilan sebagai tempat satu-satunya kemudian terakhir mencari lalu menemukan keadilan, juga telah dilakukan terkontaminasi dengan cara pandang hukum yang tersebut keliru, bahkan dikarenakan intervensi kepentingan politik/kekuasaan. Akibat lebih lanjut terpencil yang dimaksud kita saksikan adalah di area lembaga pemasyarakatan telah lama mengalami kepadatan hunian atau overkapasitas mencapai 200 persen.
Dalam konteks hambatan di tempat atas, yang digunakan kita rasakan ketika ini adalah khususnya, pada pemberantasan korupsi yang digunakan telah terjadi menjadi salah satu inisiatif pemerintah Prabowo Subianto. Kekeliruan cara pandang hukum pada konteks kekuasaan yang tersebut sudah terjadi setidaknya dapat dicegah juga diantisipasi dengan acara kesadaran hukum terhadap aparatur hukum, juga terhadap pemegang kekuasaan termasuk anggota badan legislatif seketika pasca pelantikannya. Adapun terhadap khususnya terhadap para hakim perlu menjadi kegiatan rutin tahunan dengan meminta-minta ahli-ahli hukum terkemuka.






