Berkendara pada waktu Hujan Deras Bisa Pakai Lampu Hazard? Simak Aturannya

LONDON – Indonesia mulai memasuki musim hujan memproduksi pengendara harus lebih tinggi waspada. Hujan dengan intensitas besar kerap menimbulkan jarak pandang sangat terbatas. Lantas, apakah pengendara sanggup menyalakan lampu hazard?
Sebagai informasi, lampu hazard merupakan layanan yang mana menimbulkan kedua lampu sein menyala bersamaan, yang dimaksud biasanya digunakan di keadaan darurat. Tetapi, ketika ini ada berbagai pengemudi mobil yang tersebut tak tahu pemanfaatan lampu hazard yang dimaksud tepat.
Bahkan, sejumlah yang dimaksud menggunakan ciri lampu hazard pada waktu kondisi hujan deras dengan jarak pandang terbatas. Padahal, itu membahayakan pengguna jalan di tempat belakangnya, yang digunakan bisa jadi mengira mobil di dalam depannya di keadaan darurat.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menyatakan perilaku yang disebutkan salah. Ia mengungkapkan hal yang disebutkan sanggup menyebabkan situasi yang tersebut sangat berbahaya, teristimewa bagi orang asing.
Penggunaan lampu hazard juga sudah ada tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan juga Angkutan Jalan. Dalam Pasal 121 Ayat 1 disebutkan bahwa lampu hazard cuma boleh digunakan pada kondisi darurat.
“Tidak semua orang persepsi daruratnya itu sama. Kalau hujan lebat menurut ia itu berbahaya, seharusnya menepi atau cari rest area, tidak menyalakan hazard. Intinya, lampu hazard itu bukan boleh dinyalakan pada waktu mobil berjalan,” kata Sony terhadap MNC Portal.
Penggunaan lampu hazard memang sebenarnya diatur ketat pada UU No.22/2009. Bahkan, pengguna jalan yang tersebut tidaklah menghidupkan lampu hazard pada waktu keadaan darurat dapat mendapatkan hukuman pidana dua bulan atau denda tilang sebesar Rp500 ribu.
“Jadi, kondisi yang digunakan sanggup dikatakan darurat itu ketika mobil itu berhenti. Bahkan, ketika berhenti pada tepi jalan kita juga harus menghidupkan lampu hazard. Ini adalah untuk menandakan sedang berada dalam situasi darurat serta semacamnya,” ucap Sony.
Seperti diketahui, ketika ini bukanlah hanya sekali mobil atau kendaraan besar lainnya yang dilengkapi dengan lampu hazard, tapi juga sepeda gowes motor. Terkadang, pengendara sepeda gowes motor menghidupkan ciri yang disebutkan yang mana menyebabkan pengguna jalan lainnya bingung.






