Vonis Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, SYL Ajukan Kasasi ke MA

JAKARTA – Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menempuh upaya hukum terkait vonis yang diterimanya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi yang disebutkan terkait tindakan hukum dugaan gratifikasi serta pemerasan pegawai di tempat lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Status perkara: permohonan kasasi,” bunyi status perkara SYL yang digunakan dilansir dari laman Sistem Data Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ibukota Pusat.
Dua Terdakwa lain, yakni Kasdi Subagyono serta Muhammad Hatta pun mengajukan permohonan kasasi. Dalam tindakan hukum ini, awalnya Pengadilan Tipikor DKI Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara serta denda Rp300 jt subsider empat bulan penjara.
Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 kemudian 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila bukan dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun. Kemudian, hukuman itu diperberat Pengadilan Tinggi DKI Ibukota setelahnya KPK mengajukan banding.
Diketahui, PT DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan menambah dua tahun hukuman penjara terhadap SYL.
“Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh oleh sebab itu itu dengan pidana penjara selama 12 tahun juga denda beberapa Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda yang disebutkan tidak ada dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua, Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa, 10 September 2024.
PT DKI Ibukota Indonesia juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti beberapa Rp44.269.777.204 serta USD30.000 paling lama pada waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.






