Janji Korea Utara juga Pelanggaran HAM terhadap Komunitas Rentan

Jisun Song
Akademi Diplomatik Nasional Korea Selatan
TAHUN 2024 merupakan tahun yang penting bagi hak asasi manusia (HAM). Tahun yang disebutkan menandai peringatan keras 45 tahun Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW) juga 35 tahun Konvensi tentang Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC).
CEDAW dan juga CRC, sama-sama dengan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD), merupakan beberapa instrumen HAM internasional yang sudah pernah diratifikasi oleh Korea Utara, masing-masing pada tahun 2001 (CEDAW), 1990 (CRC), serta 2016 (CRPD).
Namun, walaupun telah lama melakukan ratifikasi, realitas menunjukkan ilustrasi yang dimaksud sangat berbeda. Situasi HAM di dalam Korea Utara masih memprihatinkan. Secara khusus, perhatian tambahan harus diberikan terhadap kelompok rentan, termasuk pada perempuan, anak-anak, lansia, juga penyandang disabilitas.
Sejumlah laporan dari organisasi warga sipil, badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), juga berbagai pemerintahan terus mengungkap pelanggaran HAM di dalam Korea Utara. Misalnya, laporan PBB tahun 2014 dari Commission of Inquiry on Human Rights di dalam Korea Utara menunjukkan adanya diskriminasi berdasarkan gender, disabilitas, dan juga usia. Sayangnya, sepuluhan tahun kemudian situasi ini masih berlanjut, bahkan semakin memburuk akibat pandemi.
Dalam siklus keempat Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB terhadap Korea Utara tahun 2024, berbagai badan PBB serta pemangku kepentingan lainnya memberikan informasi mengenai situasi pelanggaran HAM di tempat Korea Utara. Akibatnya, negara-negara anggota PBB mengajukan total 294 rekomendasi. Namun, Korea Utara mencatatkan 88 rekomendasi kemudian menyatakan akan mempertimbangkan 206 sisanya dalam kemudian hari.
Sayangnya, dari 88 rekomendasi yang belaka dicatat—yang secara teknis berarti tidak ada diterima atau bukan ditanggapi—terdapat rekomendasi terkait hak-hak perempuan lalu anak-anak. Misalnya, Korea Utara hanya sekali mencatatkan data rekomendasi untuk menghapus semua bentuk pekerja anak baik pada pada negeri maupun pada luar negeri; mengakhiri impunitas terhadap kekerasan berbasis gender dan juga seksual; menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan kemudian anak perempuan, menghentikan perdagangan manusia; dan juga menghentikan praktik aborsi paksa terhadap perempuan yang digunakan dideportasi ke Korea Utara pada waktu hamil.
Rekomendasi-rekomendasi ini sangat mendasar di melindungi HAM, tak hanya saja bagi perempuan dan juga anak-anak tetapi juga bagi penduduk secara keseluruhan. Sebab, kesejahteraan kelompok rentan ini mempunyai dampak segera maupun bukan dengan segera terhadap kesejahteraan anggota keluarga serta komunitas lainnya. Selain itu, masih perlu dilihat apakah Korea Utara akan menerima dan juga melaksanakan 206 rekomendasi lainnya.
Hanya saja, rekam jejak Korea Utara pada menangani rekomendasi UPR sebelumnya tiada menunjukkan hasil yang positif. Hal ini juga sangat kontras dengan deskripsi yang mana disampaikan Korea Utara di laporan Voluntary National Review (VNR) mengenai implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) yang mana diajukan ke PBB tahun 2021.
Dalam laporan VNR-nya, Korea Utara menyatakan sudah pernah mencapai kesetaraan gender sejak lama, meningkatkan penanaman modal bagi anak yatim dan juga lansia yang bukan miliki pengasuh. Korea Utara juga mengklaim telah dilakukan memperbaiki gizi perempuan kemudian anak-anak sambil mengambil semua langkah yang tersebut kemungkinan besar untuk melindungi HAM bagi kelompok rentan.
Namun, bila dibandingkan dengan respons Korea Utara terhadap rekomendasi UPR selama empat siklus secara jelas menunjukkan kesenjangan antara retorika lalu praktiknya. Dalam konteks ini, Korea Utara seharusnya mempertimbangkan secara serius untuk merespons seruan internasional untuk bekerja sama.
Misalnya, komunitas internasional sudah pernah menawarkan bantuan kemanusiaan terhadap Korea Utara, seperti yang tersebut dijalankan terhadap negara lain yang membutuhkan, guna melindungi HAM serta martabat manusia selama serta setelahnya krisis kemanusiaan. Jika benar-benar ingin melindungi HAM rakyatnya seperti yang mana dia klaim, Korea Utara seharusnya mencari cara untuk bekerja mirip dengan komunitas global. Jangan malah melakukan penutupan diri.






