Terungkap Alasan Penggunawan Paylater Dibatasi Minimal Gaji Rp3 Juta

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berada dalam menyiapkan pengaturan terkait dengan skema Buy Now Pay Later bagi Organisasi Biaya (PP BNPL). Di mana, pembiayaan paylater hanya sekali diberikan untuk klien atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah terjadi menikah dan juga miliki pendapatan minimal sebesar Rp3 jt per bulan.
“Yang jadi pertimbangannya tentu belaka di rangka menguatkan pelindungan konsumen juga masyarakat, juga mengantisipasi peluang terjadinya jebakan utang bagi pengguna perusahaan pembiayaan yang dimaksud menawarkan barang bnpl ini,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro kemudian Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman di konferensi pers secara daring pada Selasa (7/1/2025).
Agusman menambahkan, pembatasan ini juga dilaksanakan untuk melindungi warga teristimewa bagi yang tidak ada miliki literasi keuangan yang memadai di menggunakan komoditas lalu layanan keuangan, sekaligus mengembangkan serta menguatkan sektor perusahaan pembiayaan.
“Hal itu lantaran bidang usaha BNPL menjadi fokus terkini serta banyak sekali perusahaan pembiayaan yang dimaksud beralih terhadap kegiatan ini di area aktivitas mereka,” ujar Agusman.
Sebagai informasi, kewajiban pemenuhan berhadapan dengan persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap pembelian nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.
Selanjutnya, perusahaan pembiayaan yang mana menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi terhadap pelanggan atau debitur mengenai perlunya kehati-hatian pada pemanfaatan BNPL, termasuk pencatatan kegiatan debitur pada pada Sistem Layanan Berita Keuangan (SLIK).
Di samping itu, OJK juga dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan yang dimaksud pada menghadapi dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, kemudian perkembangan lapangan usaha PP BNPL.






