Google ajukan banding putusan KPPU tentang sistem pembayaran Google Play

DKI Jakarta – Organisasi teknologi Google mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait sistem pembayaran Google Play yang tersebut dinilai mengandung sejumlah ketidakakuratan faktual tentang jaringan yang disebutkan dan juga mekanisme operasinya.
"Kami dengan hormat mengajukan banding berhadapan dengan putusan tersebut, yang mana didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang perekonomian perangkat lunak dan juga cara kerja perusahaan kami," kata perusahaan di keterang resmi pada blognya pada Selasa.
Dalam bandingnya, Google mengemukakan tiga argumen pembelaan. Pertama, perusahaan menegaskan Android adalah biosfer terbuka serta Google Play hanyalah salah satu dari banyak cara untuk mendapatkan aplikasi mobile di dalam Indonesia.
Menurut Google, putusan KPPU memperlakukan Google Play sebagai satu-satunya cara bagi warga Negara Indonesia untuk menemukan kemudian mengakses aplikasi.
Di Android, Google menyediakan berbagai pilihan bagi pengguna untuk mendapatkan aplikasi, mencakup toko program pihak ketiga serta unduhan dengan segera dari platform web para pengembang.
"Apple App Store juga beragam toko perangkat lunak pihak ketiga lainnya juga menawarkan cara lain untuk menemukan aplikasi," tulis perusahaan.
Kedua, Google mengklaim cara merek menjalankan Play Store telah lama mengupayakan habitat program yang tersebut baik serta kompetitif pada Indonesia.
Dalam keputusannya, KPPU telah lama menemukan bahwa wajar mengenakan biaya layanan untuk membantu sistem ekologi ini, mengingat banyaknya layanan yang digunakan disediakan oleh Google Play. Layanan yang mana dimaksud mulai dari upaya untuk melindungi keamanan Android lalu Play, distribusi aplikasi, hingga alat serta pelatihan pengembang.
Semua itu ditambah dengan sistem pembayaran, yang tersebut menyediakan jaringan pembayaran yang dimaksud konsisten, aman, kemudian terjamin guna memberi pengguna pilihan beragam opsi pembayaran.
Namun, Google memandang bahwa KPPU gagal mempertimbangkan persaingan yang kuat seputar biaya layanan, yang digunakan terus pihaknya turunkan. Di Indonesia, bagi pengembang yang dimaksud mengirimkan konten digital pada perangkat lunak mereka, sebagian besar memenuhi kondisi untuk biaya layanan sebesar 15 persen atau kurang.
"Model bidang usaha kami menyokong perubahan juga penanaman modal berkelanjutan di platform, menyelaraskan kesuksesan kami dengan para pengembang Play Store," tulis perusahaan.
Ketiga, sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) Google Play telah terjadi menunjukkan komitmen yang dimaksud kuat terhadap pilihan. Google menjelaskan, ketersediaan sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) sudah menjawab banyak perasaan khawatir yang dipertimbangkan oleh KPPU, termasuk dengan menyediakan alternatif sistem penagihan Google Play kemudian memperluas metode pembayaran yang mana tersedia.
Disebut, Google Play memperkuat banyak metode pembayaran kemudian merupakan toko program besar pertama yang dimaksud mengizinkan pengembang menawarkan sistem pembayaran mereka sendiri. UCB telah dilakukan tersedia untuk pengembang aplikasi mobile di dalam Indonesi sejak tahun 2022, juga Nusantara termasuk pada antara negara pertama dalam planet yang digunakan mendapat khasiat dari inisiatif ini.
Google menegaskan komitmennya untuk memperluas acara UCB ke pengembang gim di dalam Indonesia. Selain itu, inisiatif percontohan UCB telah lama menawarkan pengurangan biaya layanan sebesar 4 persen untuk kegiatan yang tersebut dikerjakan menggunakan sistem pembayaran alternatif.
Upaya banding Google juga akan mengangkat beberapa orang keberatan tambahan, salah satunya kekeliruan faktual, permasalahan prosedural, dan juga ketidakcukupan standar bukti yang dimaksud diajukan.
"Kami mempunyai keyakinan penuh terhadap kedudukan kami serta mengharapkan kesempatan untuk memberikan argumentasi kami selama rute hukum yang berjalan," kata Google.
Artikel ini disadur dari Google ajukan banding putusan KPPU soal sistem pembayaran Google Play






