Pola Sengketa Pilkada, Pihak yang digunakan Kalah Terkadang Ungkapkan Gosip sebagai Alat Bukti

JAKARTA – Guru Besar Bidang Studi Hukum Konstitusi Andi Muhammad Asrun mengungkapkan beberapa jumlah pola yang dimaksud kerap terjadi di sengketa pemilihan kepala area ( pilkada ). Pihak yang dimaksud akan terkadang menyampaikan gosip.
“Bagi pihak yang mana kalah, biasanya kuasa hukum merekan akan kalap di dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, terkadang mereka itu akan mengungkapkan beberapa gosip sebagai alat bukti. Padahal, namanya juga gosip bagaimana mampu dibuktikan,” kata Asrun pada Bimbingan Teknis juga Pendampingan bagi Para Advokat di Menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 di area Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Kegiatan yang dimaksud berlangsung hingga hari terakhir pekan (22/11/2024), diselenggarakan Law Office Josua Victor & Partners serta Suryantara, Alfatah, & Partners, dihadiri oleh sekitar 50 advokat dari berbagai wilayah Indonesia.
Lanjutnya, kuasa hukum pemohon berpandangan harus melayani sesuai keinginan pasangan yang dimaksud kalah demi memenuhi prinsip gugur kewajiban. “Mereka juga gencar menarasikan pelanggaran terstruktur, sistematis, serta masif sebagai bumbu meskipun minim alat bukti. Semua sekadar biar keren,” katanya.
Di sisi lain, lanjut Asrun, kuasa hukum pelaksana pemilihan umum selaku termohon harus bersikap tenang lalu teliti terhadap hal mendetail. Ketelitian itu untuk menilai kelayakan suatu permohonan yang diajukan pemohon.
“Baik dari sisi kewenangan, tenggaang waktu, ambang batas, surat kuasa, pokok permohonan, dan juga persentase perolehan suara. Begitu ada yang mana tidaklah sesuai, harus ajukan eksepsi tanpa ragu. Karena, kerap ada kesulitan dalam situ. Misalnya, ada sekadar persidangan untuk tempat X, ternyata isi permohonannya justru tempat Y. Ternyata, kuasa hukum pemohon yang dimaksud menangani beberapa perkara semata-mata copy paste berkas yang digunakan ada,” jelasnya.
Dalam eksepsi, sambungnya, kuasa hukum termohon harus memaparkan secara gamblang dan juga lugas kelemahan permohonan. “Jangan dikarenakan ingin dianggap pintar, berlomba-lomba mengutip teori juga pendapat yang sebenarnya tidak ada terkait. Langsung sekadar ke pokok persoalan, Sehingga, hakim mampu lebih tinggi mudah memahami masalahnya lalu secara langsung menyatakan dismissal,” ujarnya.
Di sisi lainnya, kata dia, kuasa hukum pihak terkait sebenarnya bekerja lebih besar ringan. Sebab, sebagian besar beban mereka akan diselesaikan oleh kuasa hukum pelaksana pilkada.






