Gerak Cepat, Kemenkominfo Blokir Program Temu

Jakarta – Kementerian Komunikasi lalu Informatika (Kemenkominfo) akhirnya melakukan pemblokiran terhadap perangkat lunak lokapasar (market place) Temu. “Kami men-take down Temu sebagai respon cepat keresahan masyarakat, khususnya para pelaku UMKM,” kata Menteri Komunikasi serta Informatika Budi Arie Setiadi, diambil dari penjelasan tertulis, Rabu, 9 Oktober 2024.
Sebelumnya, Budi Arie menegaskan Kominfo akan sesegera kemungkinan besar melakukan pemblokiran terhadap perangkat lunak Temu sebab diketahui sudah pernah tersedia di dalam Playstore lalu Appstore. Hal ini menghasilkan perangkat lunak yang dimaksud dapat dengan ringan didownload untuk digunakan oleh masyarakat Indonesia.
“Kami akan melakukan tindakan segera,” ucap Budi Arie pada saat ditemui ke Kantor Kementerian Kominfo, Rabu, 9 Oktober 2024.
Tidak sampai 24 jam setelahnya, Kemenkominfo secara resmi menyatakan sudah pernah memblokir perangkat lunak tersebut. Tindak lanjut yang dimaksud dieksekusi dengan cepat ini, menurut Budi Arie, demi melindungi para pelaku UMKM pada negeri dari serbuan produk-produk asing.
Budi Arie mengungkapkan Kemenkominfo dengan kementerian lain yang berwenang telah terjadi melakukan koordinasi sejauh ini. Seluruh pihak yang dimaksud terlibat, menurutnya, mempunyai tujuan yang digunakan sama, yaitu ingin melindungi bidang usaha mikro kecil lalu menengah (UMKM) dalam Indonesia.
Belakangan, program Temu sedang banyak diperbincangkan oleh sebab itu model bisnisnya yang dimaksud D2C (direct to consumer). Artinya, pemasaran komoditas dikerjakan secara langsung dari pabrik produsen ke konsumen, tanpa perantara, yang digunakan menimbulkan harganya berjauhan tambahan murah.
Menurut Budi Arie, program buatan Cina yang disebutkan berisiko merugikan para pelaku UMKM lantaran menciptakan persaingan yang mana tiada sehat. Muara dari fenomena ini dapat berwujud pada bukan stabilnya keadaan sektor ekonomi nasional. “Kalau Temu itu jelas menghancurkan UMKM kita,” tuturnya.
Ketidakstabilan ekosistem UMKM, menurut pandangan Budi Arie, dapat dipicu melalui kemungkinan masifnya total barang impor yang mana masuk ke Indonesia. “Nanti kita dibanjirin barang impor dong. Terus pekerja kita gimana? UMKM kita gimana?” kata dia.
Lebih lanjut, Budi Arie menegaskan, hingga pada waktu ini aplikasi mobile Temu juga belum mengajukan izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). “Enggak, belum. Mereka belum mengajukan PSE,” ucapnya.
Hal itu senada dengan keterangan Kementerian Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang. Pada kesempatan yang tersebut berbeda, ia mengungkapkan, hingga ketika ini Kemendag belum menerima pengajuan perizinan dari program Temu yang tersebut berniat menembus bursa daring Indonesia.
“So far, sampai sekarang belum ada update dalam Kemendag mengenai pengurusan izin tersebut,” katanya sewaktu ditemui dalam Kantor Kemendag, Ibukota Pusat, Senin, 7 Oktober 2024.
Ia menekankan, selama program Temu belum memenuhi standar persyaratan bidang usaha daring ke Indonesia, Kemendag tidak ada akan menerbitkan surat izin. Persyaratan yang digunakan diterapkan, kata Moga, dilandaskan pada kebijakan yang digunakan sudah ada ada yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Artikel ini disadur dari Gerak Cepat, Kemenkominfo Blokir Aplikasi Temu






