Menteri PKP segera bentuk asosiasi penghuni rusun lalu rumah subsidi

Ibukota – Menteri Perumahan lalu Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait akan membentuk asosiasi warga penghuni apartemen, rumah susun (rusun) kemudian rumah subsidi.
"Dua minggu lagi saya akan bentuk asosiasi warga rumah susun, apartemen, supaya berimbang," kata Ara pada keterangannya ke Jakarta, Sabtu.
Pembentukan asosiasi ini sebagai bagian dari kesinambungan pengawasan.
"Selama ini tidaklah pernah negara kita menimbulkan asosiasi penghuni apartemen, asosiasi rumah susun, juga rumah subsidi. Sebagai pemerintah, menurut saya harus ada check and balance yang mana penting antara unsur dari pengembang juga unsur masyarakat," kata Ara.
Kementerian PKP siap menindaklanjuti pengaduan penduduk di masalah perumahan melalui kanal Pengaduan Pelanggan Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan juga Asistensi Ramah untuk Pengaduan Pengguna Perumahan (BENAR-PKP).
Kementerian PKP sudah meluncurkan kanal Pengaduan Customer Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi kemudian Asistensi Ramah untuk Pengaduan Pelanggan Perumahan (BENAR-PKP).
Adanya kanal yang dimaksud diharapkan dapat memberikan kemudahan pelayanan penanganan pengaduan untuk komunitas pada sektor perumahan sekaligus menyokong keterbukaan informasi dan juga pelayanan rakyat Kementerian PKP.
Pengaduan permasalahan perumahan, menurut data Yayasan Lembaga Customer Negara Indonesia (YLKI) kemudian Badan Perlindungan Pengguna Nasional (BPKN), selalu masuk peringkat tiga besar pengaduan masyarakat.
Ada 270 pengaduan hambatan perumahan selama periode 2024 yang dimaksud terdiri dari 116 pengaduan, di dalam antaranya tercatat pada data BPKN, 61 surat pengaduan masuk Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, 49 Pengaduan masuk data YLKI, 35 Pengaduan masuk aplikasi mobile SP4N/LAPOR yang dimaksud dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara lalu Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Sedangkan sampai dengan 2025, Kementerian PKP telah lama menerima 7 pengaduan hambatan perumahan yang dimaksud masih tahapan aktivitas lanjut.
BENAR-PKP dibentuk dengan maksud menyediakan saluran pengaduan konsumen sebagai satu pusat data pengaduan konsumen perumahan dan juga sarana edukasi serta kepastian hukum untuk konsumen perumahan.
Artikel ini disadur dari Menteri PKP segera bentuk asosiasi penghuni rusun dan rumah subsidi






