Ada Mafia di dalam Balik Penyelundupan Benih Lobster, KKP: Coba Tanya Aparat

Jakarta – Kementerian Kelautan juga Perikanan (KKP) belum bisa jadi meyakinkan tindakan hukum penyelundupan benih benur lobster dalam Nusantara selama ini dilakukan mafia atau berhubungan dengan politikus. Juru bicara KKP, Wahyu Muryadi, menyampaikan pelaku penyelundupan selama ini adalah warga berpengalaman.
“Silakan tanyakan ke aparat penegak hukum hanya ya kan, terus ini siapa? (mafia) apakah cuma kurir? apakah ini bandarnya? nah itu silahkan ditelusuri kami tak punya data-data untuk itu ya,” ujar Wahyu Muryadi di mana dikonfirmasi terkait mafia penyelundupan lobster berhubungan dengan para politikus pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Menurut Wahyu, para penyelundup tiada jera walau telah terjadi ditangkap aparat penegak hukum dari perkara penyelundupan BBL. “Bisa bayangkan pasti itu adalah orang-orang yang mana telah kapalan melakukan itu dari dulu lalu enggak kapok-kapok gitu ya kan?” ucap dia.
Padahal menurut Wahyu, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Kelautan kemudian Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, serta Rajungan. Regulasi itu menurutnya bagian dari skema mempermudah entrepreneur lobster mengirim hasil budi dayanya ke luar negeri.
“Padahal telah dikasih skema yang mana mengejutkan untuk bisa saja ia (pengusaha lobster) dapat bahagia secara bisnisnya aman dan juga nyaman, negara juga dapat rezeki, bisa saja ditampung dengan nilai yang telah ditetapkan tarif minimalnya oleh KKP,” tuturnya.
Dia menambahkan, dari regulasi yang digunakan sudah ditetapkan Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, nilai tukar lobster ketika ini telah dilakukan naik. Patokan nilai tukar lobster dari Permen KP Nomor 7 tahun 2024 yaitu Mata Uang Rupiah 8.500 per ekor, hal ini menurut dia, lebih lanjut mahal daripada sebelumnya belaka Mata Uang Rupiah 3.000 per ekornya.
“Jadi sekarang para pencari benur itu yang digunakan kemudian nyetor benurnya itu ditetapkan minimal harganya Rp8.500 per ekor ya, dibeli dari petani untuk peraturan yang dimaksud telah ditetapkan oleh Menteri Kelautan Perikanan,” kata dia.
Sebelumnya, tindakan hukum penyelundupan BBL terjadi pada wilayah Lebak, Banten pada Selasa, 1 Oktober 2024. Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan lalu Lingkungan (Korpolairud) Badan Pemelihara Ketenteraman (Baharkam) Polri menyatakan, sudah menyita hampir 134 ribu ekor benih lobster senilai Rupiah 32,8 miliar pada persoalan hukum tersebut.
“Dari 134 ribu BBL ini, kami berhasil menyelamatkan kerugian negara sejumlah Rupiah 32,8 miliar lebih banyak dengan asumsi satu benih itu di dalam kisaran, bursa gelapnya kalau berhasil dikirim ke luar negeri sebesar Mata Uang Rupiah 200-250 ribu, tergantung dari jenis variannya,” kata Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Ditpolair, Komisaris Besar Donny Charles Go pada konferensi pers pada Tanjung Priok, Ibukota Indonesia Utara pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Menurut dia, benih lobster yang disebutkan terdiri dari 121.350 ekor lobster jenis pasir juga 12.648 ekor lobster jenis mutiara. Benih-benih lobster senilai puluhan miliar rupiah itu kemudian dilepasliarkan ke laut ke wilayah Pandeglang, Banten. Donny menyampaikan perdagangan benih lobster ilegal diantaranya pada aksi pidana perikanan. “Kasusnya dalam bentuk pengelolaan hasil laut yang digunakan dikerjakan tanpa izin,” ujar dia.
Jokowi Perintahkan ASN Pindah ke IKN Januari 2025, Hal ini Fasilitas yang dimaksud Mereka Dapat
Artikel ini disadur dari Ada Mafia di Balik Penyelundupan Benih Lobster, KKP: Coba Tanya Aparat






