Hasto Kristiyanto Melawan, Ajukan Praperadilan Status Tersangka KPK

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan status hukumnya di tempat Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hasto mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai terperiksa terkait perkara Harun Masiku ke Pengadilan Negeri Ibukota Selatan.
“PN DKI Jakarta Selatan pada hari hari terakhir pekan tanggal 10 Januari 2025 sudah menerima permohonan praperadilan yang dimaksud diajukan oleh pemohon, Hasto Kristiyanto serta sebagai pihak termohon, yaitu KPK RI,” ujar Humas PN Ibukota Selatan Djuyamto pada waktu dikonfirmasi, Hari Jumat (10/1/2025).
Dia menjelaskan, permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan Hasto sebagai terperiksa oleh KPK itu sudah didaftarkan ke PN DKI Jakarta Selatan. Adapun perkaranya telah dilakukan teregister dengan nomor perkara No:5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel tertanggal 10 Januari 2025.
“Ketua PN DKI Jakarta Selatan telah dilakukan menunjuk hakim yang menangani perkara tersebut, yakni saya sendiri, Djuyamto selaku hakim tunggal,” tuturnya.
Dia menambahkan, sidang perdana gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai terperiksa dugaan tindakan hukum suap berkaitan Harun Masiku itu dijadwalkan. Adapun persoalan perkara tersebut, ia tak mampu berbicara lebih lanjut berbagai lantaran dialah yang digunakan akan menjadi hakimnya.
“Sidang pertama dengan jadwal pemanggilan para pihak telah dilakukan ditetapkan, yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025. Berkaitan informasi lebih banyak lanjut terkait perkara tersebut, akan dijelaskan oleh Humas kedua PN DKI Jakarta Selatan ya,” pungkasnya.






