PN Ternate Vonis PT Kieraha Industri Media Televisi Akibat Siarkan Konten MNC Group Secara Ilegal

TERNATE – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara memvonis terdakwa menghadapi nama Aswin A Laonde selaku pemilik PT Kieraha Media Massa Televisi oleh sebab itu melakukan penayangan siaran MNC Group secara illegal.
Terdakwa divonis pidana penjara selama 7 bulan serta denda Mata Uang Rupiah 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.
Head Of Litigation K-Vision Suroso mengapresiasi terhadap para penegak hukum yang sudah menyelesaikan persoalan hukum penyalahgunaan hak cipta yang diadakan pengusaha perusahaan TV kabel di dalam Ternate itu.
Dia mengumumkan terdapat satu perkara lagi yang sekarang masih pada proses dalam pengadilan.
“Ya jadi untuk TV kabel yang mana ada di area Ternate ini sebenarnya kami ada dua perkara yang tersebut sedang kami tangani dalam sana. Jadi yang pertama itu yang digunakan terdakwanya adalah Aswin A Laonde yang dimaksud kemarin telah divonis oleh pengadilan negeri Ternate dengan vonis 7 bulan penjara. Yang kedua Masih proses pada pengadilan negeri Ternate masih pemeriksaan saksi-saksi ahli,” kata Suroso di kegiatan Sindo Prime yang dimaksud tayang dalam Sindonews TV, Mulai Pekan (2/12/2024).
Dia menjelaskan perkara ini bermula ketika jajarannya di area tempat melakukan monitoring keberadaan TV lokal, yang ternyata menyiarkan ulang konten milik MNC group.
Namun TV lokal itu ternyata tak mempunyai hubungan kerjasama sejenis dengan K-vision setiap saat pemilik hak siar.
“Mereka menayangkan siaran-siaran milik k-vision atau MNC Group gitu juga kemudian kita tahu bahwa dia ternyata merekan bukan punya kerjasama dengan k-vision selaku pemilik hak untuk redistribusi,” tuturnya.






