Kebijakan Bebas Visa bagi PR Singapura Bantu Capai 14,3 Juta Kunjungan Wisatawan

JAKARTA – Kementerian Peluang Usaha Pariwisata kemudian Sektor Bisnis Kreatif (Kemenparekraf) optimistis kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi pemegang Permanent Residence (PR) Singapura akan berkontribusi signifikan pada mencapai target 14,3 jt kunjungan wisatawan di luar negara (wisman) pada 2024.
Dengan kemudahan akses ini, wisatawan PR Singapura dapat berkunjung ke Kepulauan Riau (Kepri) tanpa visa. Termasuk ke Batam, Bintan, serta Karimun, hingga empat hari.
Adyatama Kepariwisataan lalu Sektor Bisnis Kreatif Ahli Utama Kementerian Wisata lalu Kondisi Keuangan Kreatif (Kemenparekraf) Nia Niscaya mengungkapkan bahwa langkah ini diharapkan mampu mendongkrak jumlah total wisatawan dari negara tetangga terdekat kemudian meningkatkan perekonomian sektor pariwisata pada wilayah Kepri.
Kemenparekraf pun mengapresiasi kebijakan yang dimaksud dikeluarkan oleh Imigrasi ini, yang mana menunjukkan keberpihakan pada sektor pariwisata lalu perekonomian kreatif (parekraf).
“Karena Singapura itu tetangga terdekat. Dan secara destinasi, akses adalah salah satu komponen utama,” kata Nia ketika The Weekly Brief With Sandi Uno dalam Gedung Sapta Pesona, Ibukota Indonesia Pusat pada Senin, 14 Oktober 2024.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Anggit Suhandono menjelaskan Pemegang Izin Tinggal Tertentu Singapura ini diberikan sebab pada dasarnya mereka itu telah mendapatkan akreditasi dari otoritas Singapura. Sehingga bukan memerlukan pengecekan lebih lanjut lanjut.
“Sehingga merek dapat datang ke Indonesia dengan mudah juga tentu sejumlah menguntungkan bagi sektor pariwisata dan juga kegiatan ekonomi kreatif,” jelas Anggit.
Anggit mengungkap aturan juga ketentuan Izin Tinggal Tertentu dalam Kepri. Seperti mempunyai status penduduk masih (PR) Singapura, kemudian merupakan pemegang kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru, dan juga tidak warga negara dari negara calling visa.






