Menkum Usulkan Prabowo Beri Amnesti untuk 44.000 Napi Kasus ITE hingga Terkait Papua

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengusulkan 44.000 orang narapidana ( napi ) terhadap Presiden Prabowo Subianto untuk diberikan amnesti. Supratman menjelaskan bahwa amnesti yang disebutkan diberikan terhadap napi yang dimaksud terjerat tindakan hukum penghinaan dan juga gangguan kejiwaan.
“Beberapa perkara yang tersebut terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang dimaksud terkait dengan kepala negara, atau itu presiden memohonkan untuk diberi amnesti,” kata Supratman di tempat Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Hari Jumat (13/12/2024).
Kemudian, kata dia, ada juga beberapa perkara yang dimaksud terkait dengan orang yang tersebut sakit berkepanjangan termasuk HIV. “Itu ada kurang tambahan sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti. Termasuk beberapa kasus-kasus yang digunakan terkait dengan Papua, ada kurang lebih banyak 18 orang, tetapi yang mana tidak bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” sambungnya.
Supratman juga mengatakan napi pengguna narkotika yang mana direhabilitasi juga akan mendapatkan amnesti. “Namun demikian jumlah keseluruhan pastinya nanti akan kami komunikasikan pasca kami melakukan asesmen sama-sama dengan Menteri Imipas. Dan sebab itu sekali lagi beberapa masukan yang dimaksud diberikan oleh Pak Menko, Pak Menhan, tadi konstruktif semua, juga dengan dengan Jaksa Agung kemudian Pak Kapolri,” ungkapnya.
Supratman Andi Agtas hadir di rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di tempat Istana Kepresidenan pada hari ini, hari terakhir pekan (13/12/2024). Dalam ratas tersebut, Supratman mengusulkan 44 ribu narapidana untuk diberikan amnesti.
“Saat ini yang dimaksud kita data dari Kementerian Imipas yang dimaksud memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih lanjut sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan,” kata Supratman.
Supratman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menyetujui untuk memberikan amnesti untuk narapidana. “Yang kedua prinsipnya Presiden setuju untuk pemberian amnesti,” kata Supratman.
Meski begitu, Supratman mengatakan usulan yang dimaksud akan mengajukan permohonan pertimbangan DPR. “Tapi selanjutnya kami akan memohon pertimbangan terhadap DPR. Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu pasca resmi kami mengajukannya terhadap Parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” ungkapnya.
Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti yang dimaksud untuk mengempiskan overload kapasitas lapas dsn pertimbangan manusia. “Di samping untuk mengempiskan overload dari kapasitas lapas kita, tapi juga melawan pertimbangan kemanusiaan,” kata Supratman.






