Kronologi Selebgram Rizki Amelia Jadi Korban Penggelapan Dana Rp2,1 Miliar, Ditipu Karyawan Sendiri

JAKARTA – Kronologi selebgram Rizki Amelia atau lebih banyak dikenal dengan nama Iymel mendatangi Polda Metro Jaya, didampingi kuasa hukumnya, Patra M Zen pada Rabu (12/3/2025).
Kedatangan Iymel untuk melaporkan karyawannya, Fitri Diah Rachmawati yang dimaksud bekerja sebagai General Manager Finance, HRD, Operation & Production di tempat perusahannya yang dimaksud bergerak di tempat bidang fashion muslim.
Laporan yang dimaksud teregister dengan nomor STTLP/D/1762/3/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan yang dimaksud dibuat lantaran terlapor diduga melakukan kecurangan dan juga penggelapan dana.
Iymel mulanya mempekerjakan terlapor di usaha fashion muslim miliknya dalam tahun 2019. Dia berwenang pada pembayaran barang dagang terhadap konveksi kemudian vendor. Empat tahun berjalan, Iymel merasa ada kejanggalan dengan kinerja terlapor lantaran banyak permasalahan terkait utang yang digunakan menurutnya bukan masuk akal.
“Selang empat tahun berjalan sampai September 2024 itu, saya merasa janggal dikarenakan semakin ke di tempat ini semakin berbagai persoalan utang piutang yang dimaksud nominalnya semakin membesar juga semakin tidak ada masuk akal, sedangkan barang dagang itu telah bukan ada,” ujar Rizki Amelia di dalam Polda Metro Jaya, Rabu (12/3/2025).
Sekira Februari 2025 ketika dijalankan audit, Iymel baru mengetahui bahwa terlapor sudah pernah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp2.007.655.360 (2,1 miliar) dengan cara menimbulkan operasi fiktif untuk pembayaran vendor dengan menyelipkan nama seseorang sebagai salah satu tujuan transfer.
Total dana yang disebutkan merupakan akumulasi sejak Juli 2021. Diduga uang perusahaan yang dimaksud dipergunakan atau disamarkan dengan syarat usulnya.
“Makanya saya melakukan audit dan juga hasilnya bulan Februari 2025 sudah ada pergi dari kemudian benar adanya sudah terjadi penggelapan serta adanya operasi fiktif yang digunakan dijalankan oleh yang tersebut bersangkutan,” lanjutnya.
Iymel mengungkap bahwa terlapor lalu sang suami telah dilakukan mengakui kesalahannya juga sempat bersikap kooperatif dengan mencicil total kerugian yang disebutkan sebesar Rp135 juta.
“Beliau lalu suami alhamdulillah kooperatif dan juga sempat menghasilkan pernyataan juga mengakui kalau benar adanya yang tersebut bersangkutan yang mana melakukan manipulasi dana. Sebelumnnya ada itikad baik dengan mencicil total kerugian sekitar 135 juta, tapi kan pasca itu baru diadakan audit,” jelasnya.
Tapi, pasca diadakan audit juga diketahui total kerugian yang dialami, terlapor juga suaminya tak lagi kooperatif. Somasi yang mana dilayangkan oleh Rizki Amelia pun diabaikan. Sehingga, Iymel memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
“Makin ke di lokasi ini untuk suaminya khususnya tak memberikan account koran, jadi kami rasa sudah ada tak ada kooperatif dari yang digunakan bersangkutan. Makanya ketika somasi mengundurkan diri dari tiada diindahkan somasi kita sampai 2 kali sampai kita lapor,” ucap dia.
Rizki Amelia berharap proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya sehingga dirinya mendapat keadilan.






