Tak Jadi Bukti Sidang Kasus Timah, Hitungan Kerugian Negara BPKP Dinilai Lemah

JAKARTA – Penasihat hukum Harvey Moeis , Junaedi Saibih mempertanyakan Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) senilai Rp300 triliun di persoalan hukum dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di area wilayah izin bidang usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022. Pasalnya, hitungan kerugian negara yang diperoleh dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan juga Pembangunan (BPKP) ini tidaklah pernah dijadikan bukti hukum pada persidangan.
“Pernyataan Jaksa Penuntut Umum yang dimaksud menyatakan permasalahan terkait kewenangan BPKP pada melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, telah merupakan hal yang digunakan usang, menciptakan kami perlu untuk menyampaikan kembali apa yang digunakan ingin kami sampaikan,” kata Junaedi Saibih, Hari Sabtu (21/12/2024).
Dia menjelaskan, PKKN yang mana dibuat BPKP tak pernah dijadikan bukti yang disampaikan terhadap penasihat hukum. Bahkan, dari paparan ahli BPKP terlihat dengan jelas bahwa laporan PKKN yang disebutkan tidaklah memenuhi persyaratan formil juga materiil.
“Dengan demikian, tanggapan Jaksa Penuntut Umum di repliknya terkait dengan pembelaan kami berhadapan dengan laporan PKKN yang dimaksud dibuat oleh BPKP, menandakan bahwa Jaksa Penuntut Umum belum memahami intisari dari pembelaan kami,” katanya.
Menurut Junaedi, Majelis Hakim seharusnya tidaklah dapat mempertimbangkan terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara yang dimaksud didasarkan pada laporan PKKN, akibat tidak ada pernah diberikan untuk penasihat hukum terdakwa.
“Majelis Hakim hanya sekali dapat mempertimbangkan keterangan Ahli BPKP saja, yang mana akan kami terangkan lebih banyak lanjut adanya cacat formil lalu materiil dari keterangan ahli,” katanya.
Dari paparan ahli BPKP, kata Juaedi, proses kemudian hasil penghitungan kerugian keuangan negara tidak ada memenuhi aturan formil lalu materiil. Perolehan bukti yang dimaksud digunakan oleh BPKP di menghitung kerugian keuangan negara tidak ada memenuhi unsur cukup, andal, relevan, juga bermanfaat.
Ahli BPKP juga tidaklah melakukan verifikasi menghadapi dokumen serta informasi yang tersebut diterima, khususnya keterangan-keterangan saksi lalu terdakwa yang menurut keterangan Ahli dimasukkan di laporan PKKN sebagai dasar melakukan analisis kemudian evaluasi bukti.






