Ekonomi

Tarik Pengembangan Usaha Energi, eksekutif Beri Karpet Merah lewat Golden Visa

JAKARTA – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan juga HAM, Silmy Karim mengungkapkan golden visa hanya saja diberikan untuk pemegang jabatan Direksi lalu Komisaris kalau penanaman modal perusahaan di area menghadapi USD50 jt atau setara Rp778 miliar.

Silmy menjelaskan pemberian golden visa ini merupakan upaya pemerintah untuk menarik minat penanaman modal asing ke di negeri. Sebab pemegang golden visa akan diberikan kemudahan untuk hal-hal administratif yang mana menyangkut keimigrasian.

“Jadi kalau energi itu kan penanaman modal biasanya di area melawan USD50 juta, kalau pada berhadapan dengan itu, eligible untuk mendapatkan golden visa, baik secara company maupun perorangan. Kalau yang company itu yang mana akan dapat Board of Director, serta Board of Commissioner atau representatif perusahaan induknya,” ujar Silmy pada acara Repnas (Relawan Pengusaha Muda Nasional) National Conference and Awarding dalam Jakarta, Mulai Pekan (14/10/2024).

Adapun jikalau nilai pembangunan ekonomi di area bawah hitungan USD50 juta, Silmy Karim mengungkapkan ada opsi lain yang dimaksud ditawarkan terhadap penanam modal asing untuk mendapatkan visa khusus, yaitu visa business. Salah satu yang tersebut menjadi pembeda, masa tinggal visa ini cuma 5 tahun saja.

“Kalau dibawah itu, misalnya ia baru mau mulai, atau sektor perniagaan tidak utama tapi sebagai pendamping, maka kita juga ada layanan visa business untuk 5 tahun, sehingga ia sanggup pulang pergi dengan nyaman,” tambahnya.

Lebih jauh, Silmy menjelaskan pemberian Golden Visa ini bukan harus menanamkan modalnya dengan segera sebesar Rp778 miliar. Akan tetapi, sejak proses LoI (Letter of Intent) atau pengajuan minat investasi, maka calon pemodal yang disebutkan bisa saja segera menikmati golden visa.

“Walaupun awalnya belaka komitmen, tapi kita kasih waktu selama komitmen itu dipenuhi selama 6 bulan, maka itu akan berlanjut,” tambahnya.

Golden Visa Indonesia dirancang untuk menarik pemodal besar dan juga talenta global dengan berbagai manfaat. Salah satu keuntungan utama adalah pemegang visa dapat tinggal pada Indonesia pada jangka waktu yang lebih banyak lama tanpa perlu melanjutkan izin tinggal secara berkala. Inisiatif ini juga menawarkan kemudahan pada mengurus izin kerja, membuka usaha, juga melakukan pembangunan ekonomi di area sektor-sektor strategis.

“Dengan golden visa, ia mampu tinggal dan juga bekerja hingga 10 tahun, tanpa harus repot urus ITAS (Izin Tinggal Terbatas),” tambah Silmy.

Related Articles

Back to top button