Tepis Tudingan Kriminalisasi, KPK: Penetapan Tersangka Hasto Berdasarkan Fakta Hukum

JAKARTA – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyanggah klaim Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto tentang adanya politisasi pada penetapan sebagai tersangka. Menurutnya, pihaknya bekerja sesuai aturan yang mana berlaku.
“Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani perkara perbuatan pidana korupsi dilaksanakan berdasarkan pada aturan hukum serta fakta hukum,” kata Tanak, Selasa (18/2/2025).
Tanak menjelaskan, fakta hukum yang dimaksud ditemukan melalui prosedur yang tersebut sah. “Diungkap oleh APH berdasarkan bukti elektronik, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan juga bukti lain yang mana diperoleh oleh APH. Jadi tidak berdasarkan adanya kepentingan kebijakan pemerintah atau kriminalisasi,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kembali bersuara terkait persoalan hukum dugaan suap serta perintangan penyidikan yang mana menjeratnya. Hasto menegaskan, tindakan hukum yang mana menimpanya bukan lepas dari kepentingan kebijakan pemerintah tertentu.
“Setelah cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang digunakan ditujukan terhadap saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan untuk seluruh publik Indonesia dengan sebenar-benarnya,” ujar Hasto di dalam Kantor DPP PDIP, DKI Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2025.
“Apa yang mana menimpa saya tidaklah terlepas dari kepentingan kebijakan pemerintah kekuasaan,” tambahnya.
Menurut Hasto, sudah banyak kajian dari para pakar hukum bahwa penetapan dirinya sebagai dituduh kurang tepat. Hasto juga menyampaikan, pada Undang-Undang KPK Pasal 21 dijelaskan, tindakan obstruction of justice terjadi pada pada waktu penyidikan.
“Nyata-nyata tidak ada ditemukan suatu fakta-fakta hukum melawan penetapan saya sebagai terperiksa baik persoalan hukum suap, maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice,” ujarnya.






