Terpidana Mati Serge Areski Atlaoui Dipulangkan ke Prancis 4 Februari

JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Hukum, HAM, Imigrasi, lalu Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemindahan terpidana terhenti Serge Areski Atlaoui akan dilaksanakan pada Selasa (4/2/2025). Diketahui, Serge Areski merupakan terpidana mati persoalan hukum narkotika.
“Sudah disepakati jadwal pemindahan itu akan dijalankan pada tanggal 4 Februari yang tersebut akan datang,” kata Yusril pada waktu konferensi pers pada kantornya, hari terakhir pekan (24/1/2025).
Yusril menjelaskan, pemindahan ini diadakan pasca otoritas Prancis menyepakati practical arrangements. Dia menuturkan, Prancis menghormati kedaulatan Indonesia dan juga akan menjatuhkan hukuman pidana penjara maksimal 30 tahun.
“Pemerintah Prancis telah memberitahu kita bahwa terhadap perkara pidana yang digunakan sejenis yang pada Indonesia, dijatuhi hukuman mati, pada Prancis dihukum penjara selama 30 tahun maksimum,” ujarnya.
“Apakah nanti Presiden Prancis akan memberikan grasi atau apakah akan memberikan amnesti, ataukah akan memberikan apa pun kebijakan untuk menurunkan misalnya oleh sebab itu sampai jadi 30 tahun, atau masih dengan menghormati putusan Pengadilan Indonesia, itu sepenuhnya kita serahkan untuk pemerintahan Prancis,” sambungnya.
Sebelumnya, Indonesia-Prancis mulai mengkaji pemindahan terpidana berakhir perkara narkotika Serge Areski Atlaoui. Pembahasan ini melalui rapat teknis oleh Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan juga Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) dengan perwakilan pemerintah Prancis.
Pertemuan diadakan di area Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (8/1/2025). pemerintahan Prancis diwakili oleh Laurent Legodec, Charge d’Affaires a.i. Kedutaan Besar Prancis di tempat Jakarta.
Sementara pemerintah Indonesia diwakili oleh Plt Deputi Kerjasama Imigrasi lalu Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Surya Mataram, Kasubdit Cekal Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi juga Pemasyarakatan Novan Indriyanto, lalu Staf Khusus bidang Hubungan Internasional Ahmad Usmarwi Kaffah.
“Pembahasan dijalankan untuk merespons surat permohonan resmi pemindahan of prisoner yang digunakan telah dilakukan disampaikan Menteri Kehakiman Prancis terhadap Kementerian Imigrasi dan juga Pemasyarakatan pada 19 Desember 2024 lalu,” tulis keterangan yang tersebut diterima, Rabu (8/1/2025).






