Tersangka Kasus Asusila, Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara

JAKARTA – Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai terperiksa di tindakan hukum asusila terhadap anak Nikita Mirzani, Lolly alias Laura Meizani Nasseru Asry dan juga saat ini menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Kasus yang digunakan menyita perhatian masyarakat ini semakin berkembang, dengan proses hukum yang digunakan terus berlanjut.
Plh Kasi Humas Polres Metro Ibukota Selatan Kompol Nurma Dewi mengonfirmasi bahwa status Vadel Badjideh saat ini sudah naik menjadi saksi. Atas persoalan hukum asusila yang menjeratnya ini, pacar anak Nikita Mirzani itu pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Benar pasca diperiksa selama empat dan juga lima jam, status VA (Vadel Badjideh) dari saksi telah menjadi tersangka,” kata Nurma dalam Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (13/2/2025).
“VA dijerat dengan pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun juga maksimal 15 tahun penjara,” sambungnya.
Nurma juga menjelaskan bahwa penyidik telah lama mengoleksi dua alat bukti yang tersebut cukup kuat selama pemeriksaan terhadap Vadel.
“Penyidik punya dua alat bukti yang tersebut dapat menjerat VA jadi tersangka, di area antaranya keterangan saksi korban lalu juga saksi ahli visum,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai pemidanaan Vadel, Nurma belum dapat memberikan pernyataan pasti. Saat ini, TikToker yang dimaksud masih menjalani pemeriksaan lebih besar lanjut bersatu regu penyidik.
“VA sampai sekarang masih dimintai keterangan mirip penyidik. Untuk penjara masih di substansi dari penyidik, kalau ada perkembangan kami akan sampaikan,” tandasnya.






