Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, KPK Sita Uang Rp7 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sama-sama dua orang lainnya sebagai dituduh persoalan hukum dugaan korupsi berbentuk pemerasan serta gratifikasi di area lingkungan eksekutif Provinsi Bengkulu. KPK juga menyita uang Rp7 miliar.
Dua orang terperiksa lainnya adalah IF (Sekda) lalu EF Alias Anca (adc Gubernur Bengkulu). Ketiga dituduh ditahan di tempat Rutan Pusat KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti uang beberapa Rp7 miliar di bentuk mata uang Rupiah, Dolar Amerika, juga Dolar Singapura.
“Catatan penerimaan lalu penyaluran uang, uang tunai banyak Rp32,5 jt pada mobil Saudara SD. Catatan penerimaan serta penyaluran uang, uang tunai banyak Rp120 jt pada rumah Saudara FEP. Uang tunai beberapa jumlah Rp370 jt pada mobil Saudara RM,” kata Alexander Marwata, Akhir Pekan (24/11/2024) malam.
Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan uang pada bentuk Dolar Amerika (USD) dan juga Dolar Singapura (SGD). “Catatan penerimaan juga penyaluran uang, uang tunai beberapa total sekitar Rp6,5 miliar di mata uang Rupiah, Dolar Amerika (USD), dan juga Dolar Singapura (SGD) pada rumah kemudian mobil Saudara EV,” ujar dia.
Total uang yang dimaksud disita oleh KPK terkait OTT Gubernur Bengkulu yang dimaksud sebesar Rp7 miliar. “Sehingga total uang yang digunakan diamankan pada kegiatan penangkapan ini adalah banyak sekitar Rp7 miliar di mata uang Rupiah, Dolar Amerika, kemudian Dolar Singapura (SGD),” jelasnya.






