Tingkatkan Performa BPKH, Wamenag Dorong Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji

JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sama-sama dengan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (KAHMI) menyelenggarakan seminar lalu dialog tentang pengelolaan dana haji.
Acara bertajuk “Ruang Dialog BPKH: “Tantangan Penyertaan Modal dan juga Optimalisasi Pengelolaan Dana Haji” ini dilaksanakan dalam Jakarta.
Dialog ini bertujuan memberikan konstribusi berbagai bentuk alternatif pada pengelolaan dana haji sehingga memberikan nilai faedah yang digunakan optimal juga berkonstribusi di perkembangan nasional.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menghadirkan seluruh pihak untuk bersinergi di mengoptimalkan pengelolaan dana haji yang digunakan terus bertumbuh.
Saat ini, dana kelolaan haji BPKH telah dilakukan mencapai lebih banyak dari Rp169 triliun. Jumlah yang dimaksud besar ini mengakibatkan tanggung jawab besar bagi BPKH untuk menyeimbangkan antara prinsip syariah, tujuan investasi, serta permintaan jamaah haji di area berada dalam dinamika perekonomian global yang mana semakin kompleks.
“Kami harus melakukan konfirmasi bahwa setiap rupiah dana haji yang tersebut kita kelola diinvestasikan pada instrumen yang digunakan sesuai dengan prinsip syariah juga memberikan imbal hasil yang dimaksud optimal. Namun, kami juga harus tetap memperlihatkan memperhatikan likuiditas dana, sehingga pada saatnya nanti dana yang dimaksud dapat dikembalikan untuk jamaah haji,” ujar Fadlul, Rabu (4/12/2024).
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo R Muhammad Syafi’I memberikan dukungan terhadap penampilan BPKH.






