Siasat Krakatau Steel Hadapi Proteksionisme dan juga Dumping di Perdagangan Baja Global

JAKARTA – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk terus mengambil langkah strategis di menghadapi tantangan perdagangan global, termasuk proteksionisme perdagangan kemudian praktik dumping baja ekonomis dari berbagai negara.Sebagai salah satu produsen baja terbesar pada Indonesia, Krakatau Steel berazam untuk menguatkan daya saing lapangan usaha baja nasional melalui berbagai inisiatif serta kebijakan.
Dalam beberapa tahun terakhir, proteksionisme perdagangan yang dimaksud diterapkan oleh negara-negara besar, seperti Amerika Serikat, telah dilakukan memengaruhi dinamika lingkungan ekonomi baja global. Kebijakan tarif tinggi untuk impor baja dalam Amerika Serikat menyebabkan produsen baja dari China mencari bursa alternatif, termasuk Indonesia.
Hal ini berdampak pada meningkatnya impor baja diskon ke pada negeri, yang tersebut berpotensi mengurangi kekuatan bidang baja nasional. Hambatan yang digunakan dihadirkan pada lingkungan ekonomi sebagai konsekuensi dari kebijakan Negeri Paman Sam menyebabkan produsen mencari bursa yang digunakan “longgar.” Pasar Indonesia pun menjadi tujuan produsen baja dari China.
Menurut data terbaru, impor baja dari China ke Indonesia pada semester I 2024 meningkat sebesar 34% secara tahunan, dari 2,23 jt ton menjadi 2,98 jt ton. Kondisi ini menekan nilai baja domestik lalu berdampak pada kinerja keuangan Krakatau Steel.
Pada kuartal III 2024, Krakatau Steel mencatatkan data pendapatan sebesar USD657,5 jt dengan besar pemasaran baja mencapai 535,2 ribu ton. Namun, tingginya beban keuangan lalu persaingan harga jual menyebabkan perusahaan mengalami merugi bersih sebesar Rp2,80 triliun pada periode yang tersebut sama.
Seiring dengan beroperasi kembali pabrik Hot Strip Mill (HSM) yang dimaksud sudah pernah berhenti selama satu setengah tahun, dan juga permintaan domestik yang dimaksud terus mengalami pertumbuhan juga dukungan pemerintah, Krakatau Steel optimis akan mengalami peningkatan kemudian mencapai target yang mana dicanangkan di tempat tahun ini. Pabrik ini miliki kapasitas sebesar 2,4 jt ton per tahun. Berdasarkan kemampuan HSM pada waktu ini, secara konsolidasi Krakatau Steel berpotensi mencatatkan pendapatan senilai Rp25 triliun.
Ahli Sektor Hukum Perdagangan lalu Bisnis sekaligus pengajar di area Departemen Bidang Studi Administrasi Fiskal Universitas Indonesia, Adiwarman menilai bahwa kebijakan pemeliharaan sektor nasional harus berjalan seiring dengan upaya peningkatan daya saing perusahaan.
“Indonesia perlu memiliki kebijakan yang seimbang antara proteksi bidang baja nasional juga peningkatan efisiensi produksi. Dengan strategi yang mana tepat, Krakatau Steel dapat masih menjadi pemain utama di sektor baja internasional,” ujarnya.
Namun perlu kehati-hatian di memberlakukan kebijakan proteksi yang dimaksud dapat diartikan sebagai proteksionisme, akibat Indonesia adalah negara pihak pada WTO. Persyaratan penerapan kebijakan proteksionistik berdasarkan WTO adalah seperti keadaan darurat atau safeguards akibat kerugian yang mana amat serius atau ancaman kerugian kritis (Lestari 2010). Perlu dipastikan kondisi yang tersebut dimaksud untuk menerapkan kebijakan perlindungan.






