Tom Lembong Klaim Kebijakannya Bikin Petani Senang, Harga Tebu di area Atas HPP

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong menanggapi tuduhan yang menyampaikan dirinya telah dilakukan melanggar Undang-Undang Perlindungan Petani. Dalam tanya jawab yang dimaksud dilakukannya dengan mantan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan, Robert J. Indartyo di dalam persidangan, Tom Lembong menegaskan, kebijakan yang dimaksud keluarkannya justru menguntungkan para petani, tidak merugikan mereka.
“Tadi Pak Robert menjelaskan bahwa PT Korporasi Perdagangan Indonesia (PPI) kesulitan memenuhi target pengadaan 200.000 ton gula dengan biaya pembelian petani (HPP) sebesar Rp8.900 per kilogram, kan?” tanya Tom untuk Robert pada persidangan lanjutan di dalam PN Tipikor, Jakarta, Awal Minggu (24/3/2025).
Pertanyaan itu pun dibenarkan oleh Robert, yang dimaksud dihadirkan sebagai saksi dari Kementerian Perdagangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Robert menjelaskan, PPI tidak ada dapat memenuhi target dikarenakan petani lebih besar memilih mengikuti pelelangan gula di dalam lingkungan ekonomi dengan tarif yang dimaksud lebih besar tinggi dibandingkan nilai pemerintah.
Dengan demikian, menurut Tom Lembong, PPI tiada perlu menjalankan fungsi sebagai penjamin biaya gula agar tiada jatuh pada bawah HPP Rp8.900.
“Berati petani telah puas dengan asas willing buyer willing seller. Mereka dengan sukarela, tak dipaksa melepas gula, tebu merekan di area harga jual yang di tempat melawan nilai tukar yang digunakan dipatok,” ucap Tom.
Karena itu, sambungnya, tuduhan bahwa beliau melanggar UU Perlindungan Petani dapat disangkal. Pasalnya, petani justru merasa senang dengan situasi pangsa di area masa kepemimpinannya sebagai Mendag (2015-2016).
“Harga patokan itu kan HPP. Jadi dipatok oleh merekan supaya melindungi petani. Tapi bahwa petani dengan mudah bisa jadi jual gula atau tebunya di area menghadapi nilai tukar itu, sampai PPI itu nggak kebagian. Berarti petani happy-happy saja, ya bukan ada masalah. Jadi jelas tak ada pelanggaran UU Perlindungan Petani,” ujarnya.
Tom juga menanggapi tuduhan lain yang dimaksud menyebutkan bahwa ia mengeluarkan kebijakan impor gula ketika pangsa sedang surplus. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2015 hingga 2016, Indonesia justru bukan mengalami surplus gula. Hal ini berdasarkan risalah rapat koordinasi Kemenko Perekonomian dalam akhir 2015.
“Kejaksaan menuduh saya melakukan impor gula pada pada waktu Indonesia surplus, padahal pada waktu itu kita kekurangan gula di tempat pasar,” ujar Tom.






