Transaksi Jual Beli Kripto Kena PPN 12%, Efektif 1 Januari 2025

JAKARTA – Indodax telah lama melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Skor (PPN) yang digunakan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perpajakan terbaru.
Penyesuaian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 lalu PMK No. 81 Tahun 2024, yang mana mengatur tarif PPN untuk proses aset kripto juga barang tertentu lainnya.
“Indodax memverifikasi kepatuhan penuh terhadap peraturan yang dimaksud berlaku dengan berkonsultasi secara intensif bersatu otoritas terkait, termasuk Kantor Pajak. Penyesuaian tarif PPN ini adalah langkah penting pada mengupayakan transparansi perpajakan di dalam Indonesia sekaligus melakukan konfirmasi keamanan dan juga kenyamanan operasi bagi pengguna kami,” ujar direktur utama Indodax, Oscar Darmawan pada pernyataannya, Hari Sabtu (4/1/2025).
Kini, tarif PPN untuk operasi pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), yang mana ditetapkan sebesar 12% dari nilai transaksi. Sementara, kegiatan lainnya, seperti biaya deposit, biaya pencabutan rupiah dan juga biaya trading, dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11% sesuai dengan PMK No. 131 Tahun 2024 Pasal 3.
Penting untuk dicatat, PPN ini dikenakan menghadapi biaya operasi tersebut, bukanlah berhadapan dengan total uang yang digunakan didepositkan atau ditarik. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlakuan pajak khusus terhadap aset kripto, mengingat sifatnya yang digunakan unik serta berbeda dengan barang atau jasa konvensional. Oscar juga menekankan pentingnya regulasi yang digunakan jelas untuk mengupayakan kepercayaan di dalam sektor aset kripto.
“Kami memahami bahwa interpretasi terhadap peraturan perpajakan kerap kali menghadirkan tantangan. Namun, melalui kerja sebanding dengan otoritas terkait, kami yakin langkah ini akan memberikan khasiat jangka panjang bagi habitat kripto pada Indonesia,” tambahnya.
“Terkait pajak, para member Indodax tidaklah perlu khawatir, dikarenakan semua biaya di tempat Indodax sudah ada termasuk komponen pajak, biaya CFX, juga sebagainya. Dengan demikian, semua biaya telah otomatis dibayarkan, sehingga pemakaian platform digital Indodax menjadi lebih tinggi simpel serta mudah bagi para member.”
Harapan untuk Kebijakan Pajak yang tersebut Lebih Ideal
Meski Indodax mengupayakan penuh peraturan perpajakan, perusahaan juga memberikan masukan yang tersebut konstruktif untuk kebijakan yang dimaksud lebih tinggi ideal dalam masa depan. Mengingat sifat kripto yang dimaksud mirip dengan proses keuangan, Indodax berharap agar kripto dapat dikecualikan dari PPN, sebagaimana yang tersebut telah terjadi diterapkan di tempat beberapa negara lain.
Hal ini akan mempercepat adopsi aset kripto sebagai instrumen keuangan yang tersebut inklusif juga inovatif dalam Indonesia. Selain itu, dengan dihapusnya PPN, justru berpotensi meningkatkan pendapatan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) final menghadapi kegiatan kripto. Hal ini akibat besar trading kripto dapat berkembang lebih lanjut besar dibandingkan dengan kondisi pada waktu ini, seiring berkurangnya beban biaya bagi para pelaku pasar.
“Kami percaya bahwa regulasi yang mana seimbang akan menciptakan ekosistem yang dimaksud tambahan kondusif. Di sejumlah negara, aset kripto tiada dikenakan PPN dikarenakan dianggap sebagai bagian dari kegiatan keuangan. Kami berharap Indonesia juga dapat mempertimbangkan kebijakan mirip untuk membantu pertumbuhan sektor ini,” ungkap Oscar.






