KLH: Bahaya Polutan Plastik Jadi Sorotan dalam INC-5 Korea Selatan

JAKARTA – Pascapelaksanaan Putaran Kelima The Intergovernmental Negotiating Committee on Plastic Pollution (INC-5) di dalam Busan, Korea Selatan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyampaikan berbagai poin penting terkait bahaya sampah plastik yang dimaksud menjadi perhatian global.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pembaharuan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, juga polusi termasuk polusi plastik baik di area daratan maupun lautan merupakan isu lingkungan hidup global yang tersebut saling terkait.
“Permasalahan ini disebabkan pola konsumsi serta produksi yang dimaksud tak berkelanjutan,” ujar Hanif, Selasa (31/12/2024).
Menurut laporan United Nations Environment Programme (UNEP), jumlah total sampah plastik yang digunakan masuk ke biosfer akuatik berpotensi meningkat hampir tiga kali lipat pada tahun 2040 apabila tidak ada ada upaya pencegahan.
“Pada 2016, polusi plastik tercatat sebesar 9-14 jt ton dan juga diperkirakan mencapai 23-27 jt ton pada 2040,” ungkapnya.
Karena sifatnya yang dimaksud transnasional lalu lintas batas negara, dan juga ancaman kritis dari polusi plastik khususnya pada lingkungan laut, sehingga memacu disepakatinya United Nations Environment Assembly (UNEA) Resolusi 5/14 pada Maret 2022.
“Resolusi ini memberi mandat untuk Direktur Eksekutif UNEP untuk menyusun International Legally Binding Instrument (ILBI) untuk mengakhiri polusi plastik, termasuk dalam lingkungan laut yang ditargetkan rampung pada akhir 2024,” katanya.
Sejak awal, Indonesia terlibat berkontribusi di perundingan INC. Pada INC-1 hingga INC-5, Delegasi Indonesia terus menyuarakan pentingnya prinsip konsensus juga inklusivitas di pengambilan keputusan.
Kemudian, menjunjung tinggi prinsip Common but Differentiated Responsibility (CBDR), mengakui keinginan masing-masing negara khususnya negara dengan Specific Geographical Condition seperti negara kepulauan (Archipelagic States) yang mana rentan terhadap sampah plastik di dalam laut yang lintas batas termasuk Indonesia lalu memperjuangkan isu-isu strategis seperti pengelolaan sampah berbasis kegiatan ekonomi sirkular juga pembiayaan yang tersebut adil kemudian terprediksi bagi negara berkembang.






