Truk ODOL: Bukan Hanya Pelanggaran, tapi Kejahatan Lalu Lintas yang dimaksud Sebabkan Kecelakaan Maut

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah pernah memulai Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 di tempat seluruh Indonesia, dengan salah satu target utama penindakan adalah truk Over Dimension Over Load (ODOL).
Truk ODOL, yang digunakan seringkali menjadi faktor kecelakaan maut akibat rem blong atau tidak ada kuat menanjak, tidak ada belaka dianggap sebagai pelanggaran, tetapi juga sebagai kejahatan lalu lintas.
ODOL sebagai Kejahatan Lalu Lintas
Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa kendaraan ODOL, khususnya yang digunakan over dimension, masuk pada ranah pidana. Modifikasi kendaraan yang mana melanjutkan atau memperbesar dimensi sangat berbahaya lalu dapat memicu kecelakaan lalu lintas. Hal ini sesuai dengan yang tersebut tertuang di Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas.
“Overload itu pelanggaran, sedangkan over dimensi adalah kejahatan lalu lintas yang dimaksud diatur di Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas. Modifikasi kendaraan yang mana menambah masa berlaku atau memperbesar dimensi sangat berbahaya juga bisa saja menyebabkan kecelakaan,” tegas Kakorlantas Agus.
Koordinasi Lintas Instansi
Korlantas Polri terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Kementerian Perhubungan, Jasa Raharja, serta Jasa Marga, untuk menindak tegas pelanggaran truk ODOL. Penindakan hukum akan diadakan tanpa mengabaikan aspek ekonomi, namun keselamatan pada jalan masih menjadi prioritas utama.
Pendekatan Preemtif dan juga Preventif
Selain penindakan hukum, Korlantas Polri juga mengedepankan pendekatan preemtif kemudian preventif melalui edukasi lalu sosialisasi terhadap masyarakat. Salah satu upaya yang dilaksanakan adalah dengan menggalakkan dimasukkannya etika berlalu lintas ke di kurikulum institusi belajar sejak dini.
“Lalu lintas adalah cermin budaya bangsa. Jika sejak dini anak-anak sudah ada memahami pentingnya tertib berlalu lintas, maka ke depannya kesadaran warga akan meningkat,” ujarKakorlantas.





