Ekonomi

Truk ODOL Sulit Ditertibkan, MTI Ungkap Penyebabnya

JAKARTA – Warga Transportasi Indonesia ( MTI ) menilai pemberantasan truk ODOL (Over Dimension Over Load) dalam jalan raya sulit untuk diterapkan. Pasalnya, salah satu persoalan pada bidang transportasi lalu logistik ini melibatkan sejumlah institusi yang dimaksud di tempat dalamnya terdapat kepentingan yang tersebut berbeda-beda.

Ketua Area Advokasi dan juga Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, setidaknya ada 12 Kementerian/Lembaga (K/L) yang tersebut terlibat pada penyelenggaraan angkutan logistik. K/L yang digunakan terlibat mulai dari Kementerian Koordinator Ekonomi, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan juga Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kepolisian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, juga juga Bappenas.

Djoko menjelaskan, inisiatif untuk memberantas truk ODOL sebenarnya sudah ada ada dari tahun 2017 lalu. Saat itu, Kementerian Perhubungan meluncurkan inisiatif Zero ODOL untuk menghentikan praktik pengangkutan barang melebihi kapasitas serta dimensi kendaraan.

“Truk ODOL harus diberantas dikarenakan menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, mengganggu kelancaran lalu lintas, kemudian yang dimaksud parah juga berujung fatal adalah meningkatkan risiko kecacatan pada truk seperti pecah ban serta rem blong, sehingga berujung kecelakaan,” kata beliau di pernyataan resmi, Hari Sabtu (8/2/2025).

Meski demikian, menurut Djoko pemberantasan truk ODOL mendapatkan penolakan dari beberapa instansi. Alasannya, hal itu akan mempengaruhi dunia usaha dikarenakan dapat menghambat jaringan distribusi barang. Karena itu, kata Djoko, Ditjen Hubdat Kemenhub yang mulai membenahi persoalan truk ODOL sejak 2017 selalu gagal.

Dia mengumumkan ada penolakan Kementerian Manufaktur juga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga bukan didukung Kementerian Perdagangan lantaran perasaan khawatir penertiban akan berujung pemuaian naik. “Tapi tak ada upaya juga dari ketiga institusi yang dimaksud untuk mengusulkan inisiatif membenahi permasalahan ODOL, selain menolak serta menakut-nakuti dengan isu inflasi,” cetus Djoko.

Diketahui, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sudah pernah memberikan sebagian rekomendasi peningkatan keselamatan untuk Kementerian Perhubungan sebagai regulator pada bidang keselamatan transportasi, pada mana salah satunya adalah pemberantasan truk ODOL.

Rekomendasi pertama adalah, meningkatkan pembinaan (perencanaan, pengaturan, pengendalian, pengawasan) serta penindakan terhadap kegiatan angkutan orang juga juga angkutan barang yang dimaksud tidak ada miliki izin resmi dan juga mendelegasikan sebagian kewenangan pembinaan juga penindakan pada area terhadap kegiatan angkutan orang serta angkutan barang yang tersebut tidaklah memiliki izin resmi. Kedua, peningkatan pembinaan serta penindakan terhadap setiap pemilik kendaraan wajib uji berkala yang digunakan tidak ada melaksanakan uji berkala.

Ketiga, menyempurnakan serta menyusun aturan turunan dari Peraturan Menteri No 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang digunakan mengatur tentang Pedoman kemudian Tata Cara Pengujian Berkala. Keempat, menginisiasi pembentukan Wadah Khusus Pemberantasan ODOL yang mana melibatkan seluruh lembaga/kementerian yang terkait di area bidang keselamatan jalan, infrastruktur jalan, keamanan, hukum, perindustrian, sosial, perdagangan, kebijakan pemerintah lalu perekonomian.

Related Articles

Back to top button
6789101191011121314978979980981982983151617181920345678123456tips slot online modern agar stabilitas lebih optimalstarlight princess dan pengamatan komunitas terhadap permainan mbgsugar rush dan konsep permainan slot online pragmatic play yang berwarnawild bandito dan pembahasan runtuhan dalam permainan terkini mbgsuper scatter menghadirkan kejutan instan dengan efek cepat responsifrtp live gates of olympus