Tugas kemudian wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

DKI Jakarta – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah salah satu lembaga negara yang mana penting di sistem demokrasi Indonesia. Meski dulu dikenal sebagai lembaga tertinggi negara, sekarang MPR mempunyai kedudukan yang mana sejajar dengan lembaga negara lainnya.
Perubahan ini mencerminkan perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia, dalam mana tak ada lagi pembagian lembaga membesar kemudian tertinggi melainkan hanya saja ada lembaga negara yang bekerja secara sejajar. Ini adalah menggambarkan semangat kesetaraan juga saling melengkapi di menjalankan tugas kenegaraan.
Sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, anggota MPR dipilih segera dari hasil pemilu. Hal itu menunjukkan bahwa MPR adalah perwakilan dari pendapat rakyat, ucapan yang mewujudkan demokrasi di bentuk keputusan-keputusan negara. Lembaga ini juga sudah ada mempunyai kewenangan kemudian tugas yang mana ke atur oleh undang-undang.
Secara lebih besar rinci, wewenang lalu tugas MPR diatur di Pasal 4 juga Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang pada waktu ini sudah pernah diubah dengan Undang-Undang Republik Nusantara Nomor 13 Tahun 2019.
Wewenang kemudian tugas MPR
Berikut adalah wewenang lalu tugas MPR:
Wewenang MPR:
- Mengubah serta menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945.
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum.
- Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya, pasca Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam bentuk pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, langkah pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tiada lagi memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Melantik Wakil Presiden berubah menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak ada dapat melakukan kewajibannya pada masa jabatannya.
- Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terbentuk kekosongan jabatan Wakil Presiden pada masa jabatannya.
- Memilih Presiden serta Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidaklah dapat melaksanakan kewajibannya secara bersamaan, dari dua pasangan calon presiden serta delegasi presiden yang dimaksud diusulkan oleh partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik yang tersebut pasangan calon presiden dan juga delegasi presidennya meraih pengumuman terbanyak pertama lalu kedua di pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Tugas MPR:
1. Memasyarakatkan ketetapan MPR
MPR miliki tanggung jawab untuk menyebarluaskan ketetapan yang dimaksud sudah pernah diambil, agar komunitas mengerti pentingnya langkah tersebut.
2. Memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, kemudian Bhinneka Tunggal Ika
MPR bertugas untuk menyebarkan nilai-nilai dasar negara, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Tanah Air (NKRI), juga semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
3. Mengkaji sistem ketatanegaraan
MPR berperan di mengkaji juga mengevaluasi sistem ketatanegaraan Indonesia, pelaksanaan UUD 1945, juga perbaikan sistem apabila diperlukan.
4. Menyerap aspirasi masyarakat
MPR mendengarkan dan juga mengangkat aspirasi dari rakyat terkait pelaksanaan Undang-Undang Dasar, untuk menegaskan bahwa aspirasi rakyat masih diperhatikan di pemerintahan.
Artikel ini disadur dari Tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)






