Update Terbaru Kasus Pagar Laut dalam Tangerang juga Bekasi, 209 Sertifikat Dibatalkan

JAKARTA – Menteri Agraria juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan perkembangan terbaru masalah perkara pagar laut di tempat Daerah Tangerang dan juga Bekasi.Nusron mengaku ketika ini sudah ada hampir menyelesaikan seluruh pembatalan sertifikat yang digunakan bidangnya berada di dalam luar garis pantai sebanyak 267 sertifikat.
“Jadi sekarang yang telah dibatalkan totalnya sudah ada 209 sertifikat. Sisanya 58 sertipikat telah dipastikan berada di tempat di garis pantai, lalu 13 bidang itu masih abu-abu, sedang ditelaah apakah ini masuk di garis pantai atau bukan,” kata Menteri Nusron di keterangan resmi, Hari Sabtu (22/2/2025).
Sementara untuk perkara pagar laut yang tersebut ada pada Wilayah Bekasi, sebanyak enam pegawai telah terjadi diberikan sanksi tegas di dalam mana lima dalam antaranya terkena sanksi pencopotan jabatan lalu satu orang dipecat dari Kementerian ATR/BPN. Menteri Nusron juga menyampaikan, pada waktu ini ada itikad baik dari pemilik sertipikat yang tersebut berada di area berhadapan dengan air tersebut.
“PT CL lalu PT MAN telah dilakukan mengomunikasikan dengan Kantor Pertanahan untuk membatalkan sertipikat yang mana berada di area luar garis pantai. Namun, ketika ini bukti pembatalan belum kami terima,” tutur Menteri Nusron.
Menteri Nusron berjanji akan terus menyampaikan perkembangan berbagai pekerjaan yang sedang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN.
Nusron juga menegaskan, akan menegakkan hukum yang mana berkaitan dengan pertanahan sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.






