Vadel Badjideh Ditahan 20 Hari usai Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani

JAKARTA – Vadel Badjideh dengan segera ditahan selama 20 hari setelahnya ditetapkan sebagai terdakwa di persoalan hukum asusila terhadap anak Nikita Mirzani, Lolly alias Laura Meizani Nasseru Asry. Keputusan ini diambil oleh pihak kepolisian usai melakukan kumpulan pemeriksaan terhadap Vadel.
Setelah penetapan status tersangka, pihak kepolisian segera menahan Vadel Badjideh selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (13/2/2025). Langkah ini diadakan untuk kepentingan penyidikan lebih tinggi lanjut guna melakukan konfirmasi kelancaran proses hukum yang dimaksud sedang berjalan.
Kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution, membenarkan kabar yang disebutkan di pernyataan resminya.
“Saudara Vadel Al Fajar Badjideh telah dilakukan menjalani pemeriksaan dengan total 53 pertanyaan. Setelah dijalankan penghargaan perkara, diputuskan bahwa Vadel ditetapkan sebagai tersangka,” kata Razman dalam Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Razman juga menjelaskan bahwa alasan utama penjara kliennya adalah sebab korban, Lolly, masih berusia pada bawah umur. Sehingga persoalan hukum ini masuk pada kategori kejahatan penting yang dimaksud membutuhkan tindakan hukum tegas.
“Penyidik memberi tahu saya bahwa Vadel akan ditahan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.
Di sisi lain, Razman menyatakan bahwa dirinya telah terjadi memberikan pembelaan hukum maksimal bagi Vadel selama tujuh bulan sejak perkara ini mencuat. Ia mengungkapkan bahwa inovasi keterangan dari korban menjadi faktor utama yang digunakan menyebabkan status hukum Vadel berubah menjadi tersangka.
“Selama tujuh bulan saya sudah ada melakukan pembelaan hukum dan juga ia aman. Saya sudah ada mengingatkan Vadel, ‘Kalau Lolly memberikan keterangan yang tersebut berbeda, itu sanggup berbahaya untukmu.’ Dan ternyata memang benar terjadi, saya tidaklah bisa jadi berbuat apa-apa,” ungkapnya.






