Yusril Ungkap eksekutif Prancis Belum Minta Serge Areski Atlaoui Dipulangkan

JAKARTA – Menteri Koordinator Area Hukum, HAM, Imigrasi juga Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa eksekutif Prancis belum meminta-minta terpidana berakhir Serge Areski Atlaoui dipulangkan dari Indonesia. Diketahui, Serge adalah warga negara Prancis yang diamankan pada sebuah pabrik narkoba Cikande, Tangerang pada 11 November 2005.
Yusril mengungkapkan bahwa permintaan pengiriman of prisoner atau pemindahan tahanan untuk terpidana tertutup Serge Areski Atlaoui masih pada tahap pembicaraan. Hal yang dimaksud disampaikan Yusril usai mengadakan konferensi dengan Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone dalam Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, hari terakhir pekan (20/12/2024) siang.
“Jadi agak berbeda dengan Australia lalu Filipina, jadi persoalan hukum Serge ini masih di dalam tahap-tahap awal pembicaraan kemudian belum ada pembicaraan yang digunakan mendalam mengenai persoalan ini,” kata Yusril pada jumpa pers.
Yusril menjelaskan bahwa dokumen-dokumen terpidana Serge sudah pernah diserahkan di tempat antaranya putusan Mahkamah Agung (MA), penolakan grasi, dan juga kondisi kemampuan fisik ketika ini. “Dan eksekutif Perancis juga akan mempertimbangkan, jadi belum mengajukan permintaan untuk pemindahan narapidana yang mana bersangkutan,” kata Yusril.
“Jadi masih panjang diskusinya, jadi saya kira belum ada hal yang katakan mengenai kebijakan apa yang mana akan diambil terhadap narapidana Serge warga negara Perancis ini oleh sebab itu masih di pembicaraan di dalam tahap yang mana awal sekali,” sambungnya.
Yusril menjelaskan bahwa terpidana Serge dijatuhi hukuman terhenti oleh MA akibat tindakan hukum psikotropika bukanlah narkotika. Dia menuturkan, permohonan grasi Serge telah ditolak oleh Presiden RI.
Dirinya mengungkapkan bahwa pada waktu ini Serge pada keadaan sakit serta juga telah terjadi menjalani operasi. Karena hal tersebut, kata Yusril, Serge memohonkan terhadap pemerintah Perancis untuk dipindahkan.
“Dan sekarang ini yang digunakan bersangkutan di keadaan sakit sehingga dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba oleh sebab itu mengalami sakit karsinoma juga juga sudah ada dilaksanakan operasi beberapa waktu yang mana lalu juga kondisi sakitnya memang sebenarnya agak serius. Dan dikarenakan itu yang tersebut bersangkutan melalui pemerintah Perancis minta supaya menjalani hukumannya itu dipindahkan ke Perancis,” tambahnya.
Oleh sebab itu, Yusri menyampaikan bahwa permohonan perpindahan yang dimaksud merupakan inisiatif pribadi Serge, tidak pemerintahan Perancis. “Dan kami telah lama menerima juga surat dari Menteri Kehakiman Perancis menjelaskan tentang sistem hukum dalam Prancis dan juga juga terkait dengan pemindahan narapidana yang kalau kami pelajari sepintas memang sebenarnya masih memerlukan diskusi yang sangat mendalam antara pemerintah Indonesia serta pemerintah Perancis,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, Yusril kemudian Dubes Fabien juga mendiskusikan mengenai peningkatan kerja identik Indonesia – Perancis khususnya dibidang hukum. Salah satunya terkait dengan perjanjian mutual legal assisten (MLA)
“MLA antara pemerintah Indonesia dengan Perancis yang dimaksud telah dilaksanakan di area Bali beberapa bulan yang tersebut lalu sebelum terjadi pergantian pemerintahan kemudian ini akan dilanjutkan oleh pemerintahan yang tersebut baru sekarang. Sehingga diharapkan di waktu yang dimaksud tak terlalu lama perjanjian tentang mutual legal assisten antara pemerintah Indonesia kemudian otoritas Perancis dapat dilaksanakan,” pungkasnya.






