3 Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 5,5 hingga 8 Tahun Penjara

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ibukota Indonesia Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk. Dia terbukti bersalah pada tindakan hukum korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Terdakwa di tindakan hukum ini ialah mantan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, lalu mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani kemudian Terdakwa Emil Ermindra oleh lantaran itu dengan pidana masing masing selama 8 tahun,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pada waktu membacakan amar putusan di tempat Pengadilan Tipikor Jakarta, Awal Minggu (30/12/2024)..
Kemudian, majelis hakim juga menghukum Mochtar Riza lalu Emil membayar denda Rp750 juta. Apabila denda apabila tiada dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan.
Hakim juga membacakan vonis untuk Terdakwa MB Gunawan. Dia merupakan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), yakni salah satu smelter swasta yang mana bekerja sebanding dengan PT Timah Tbk.
MB Gunawan divonis 5,5 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp500 jt subsider 4 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mb Gunawan oki dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan kemudian denda beberapa orang Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda yang dimaksud tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” jelas hakim.






