7 Menteri Era Jokowi yang dimaksud Terjerat Kasus Korupsi, SYL hingga Tom Lembong

JAKARTA – Terdapat sebagian menteri era Presien Joko Widodo ( Jokowi ) yang dimaksud terjerat persoalan hukum korupsi. Nama-namanya bisa saja ditelusuri dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo hingga terbaru mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong.
Sebagaimana diketahui, Joko Widodo telah terjadi menjadi pemimpin Indonesia selama dua periode pemerintahan. Masing-masing rentang 2014-2019 dengan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) serta 2019-2024 dengan Ma’ruf Amin.
Sepanjang dua periode pemerintahannya, Jokowi memiliki sejumlah nama berbeda yang dijadikan menteri. Namun, beberapa di tempat antaranya diketahui tersandung tindakan hukum korupsi. Siapa semata mereka?
Menteri Era Jokowi yang dimaksud Terjerat Kasus Korupsi
1. Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan salah satu nama yang tersebut pernah mengisi jabatan Menteri Pertanian (Mentan) dalam era pemerintahan Presiden Jokowi. SYL menjadi Mentan terhitung sejak 23 Oktober 2019 hingga 6 Oktober 2023.
Diketahui, SYL telah dilakukan ditetapkan sebagai terdakwa oleh KPK pada pertengahan 2023. Ia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi hingga tindakan pidana pencucian uang (TPPU).
Pada proses peradilan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ibukota memvonis SYL 10 tahun penjara. Ia juga dijatuhi hukuman denda Rp300 jt subsider empat bulan penjara dan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan juga USD30.000 dengan ketentuan apabila tiada dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.
Namun, hukumannya kemudian diperberat menjadi 12 tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Ibukota menambah dua tahun hukuman penjara SYL, denda Rp500 juta, juga diwajibkan membayar uang pengganti banyak Rp44.269.777.204 juga USD30.000 paling lama di waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh oleh sebab itu itu dengan pidana penjara selama 12 tahun lalu denda sebagian Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda yang disebutkan tidak ada dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).
2. Johnny G. Plate
Johnny Gerard Plate adalah Menteri Komunikasi dan juga Informatika/Kominfo (sekarang bernama Komdigi) periode 2019-2023. Ia terpaksa diberhentikan lantaran tersandung permasalahan korupsi.
Setelah proses peradilan berlangsung, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan juga denda Rp1 miliar pada persoalan hukum korupsi pengadaan menara BTS 4G kemudian infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, serta 5 Bakti Kominfo. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
“Menjatuhkan pidana untuk terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan juga denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Fahzal ketika membacakan amar putusan.






