KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan dua terperiksa terkait tindakan hukum dugaan korupsi pengaplikasian dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
“Tersangka yang mana terkait perkara ini ada. Kita sudah ada dari beberapa bulan yang lalu telah lama menetapkan dua orang dituduh yang digunakan diduga memperoleh beberapa jumlah dana yang dimaksud berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” kata Deputi Penindakan lalu Eksekusi KPK, Rudi Setiawan di tempat Gedung Juang KPK, Selasa (17/12/2024).
Rudi masih belum mau mengungkapkan identitas dari para terdakwa tersebut. Sebagaimana aturan main dalam KPK, identitas terdakwa dan juga kontruksi perkara akan disampaikan ke umum berbarengan dengan penangkapan pihak yang dimintai pertanggungjawaban.
“Sementara dua orang (tersangka) ya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah beberapa orang ruangan di area kantor BI pada Awal Minggu (16/12/2024) malam. Salah satu ruangan yang tersebut disasar milik Gubernur BI, Perry Warjiyo.
“Di sana ada beberapa ruangan yang tersebut kita geledah, diantaranya adalah ruang Gubernur BI,” kata Deputi Penindakan serta Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024).






