Tekan PMI Ilegal, Menteri P2MI Terapkan Sistem Satu Pintu

JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyampaikan pelayanan satu pintu menjadi salah satu solusi menekan jumlah keseluruhan PMI yang digunakan bekerja melalui non-prosedural.
“Mari kita buat regulasinya ke depan, bahwa orang yang dimaksud mau mengundurkan diri dari itu menghadapi nama apa pun, jika ia dapat upah juga bekerja di dalam luar negeri, harus satu pintu,” kata Karding pada waktu dialog rakyat terkait pelindungan PMI di area Kantor Kementerian P2MI pada Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Karding menyampaikan kementeriannya mencatat sebanyak 80% dari PMI yang menjadi korban eksploitasi merupakan pekerja yang digunakan berangkat secara non-prosedural.
Hal itu menyebabkan pemerintah tak dapat mengetahui lokasi serta bidang kerja PMI tersebut, juga durasi pekerjaan lalu jaminan serta pelindungan pekerjaan.
Oleh sebab itu, melalui kebijakan pelayanan satu pintu diharapkan warga negara Indonesia yang digunakan ingin bekerja di area luar negeri dapat terdata, termasuk bagi pekerja magang maupun musiman.
“Jadi siapa pun yang digunakan mau bekerja di tempat luar negeri, itu harus terdaftar supaya masuk dalam data kami. Kalau ia masuk, maka kita bisa saja memantau ia pekerjaannya apa, bekerja di tempat mana, siapa yang dimaksud mengirim, lalu jabatan pekerjaannya apa, terlindungi atau tak di dalam sana,” ucapnya.
Karding menyampaikan, penguatan sistem vokasi juga peningkatan sumber daya manusia menjadi cara lain untuk meningkatkan pelindungan bagi WNI. Karding menyebutkan dari permintaan pekerja yang dimaksud mencapai 1 juta, Indonesia belaka mampu memenuhi 267.000.
Hal itu disebabkan oleh ekosistem, mulai dari perekrutan, pelatihan, pengiriman, lalu penempatan yang mana dibangun secara sistematis kemudian terencana.






