20 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, Terbaru Izin Usaha BPR di dalam Manokwari Dicabut

JAKARTA – Ada 20 bank bangkrut dalam Indonesia sepanjang 2024 usai terus bertambah, setelahnya Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Arfak Indonesia per 17 Desember 2024. OJK menilai BPR yang digunakan beralamat dalam Distrik Manokwari Barat, Wilayah Manokwari, Provinsi Papua Barat itu dinilai tidaklah sehat.
Menurut catatan OJK, BPR Arfak mempunyai rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM kurang dari 12 persen. Adapun Cash Ratio (CR) perseroan juga rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%.
“Tingkat Bidang Kesehatan (TKS) BPR Arfak juga memiliki predikat Tidak Sehat,” kata Kepala OJK Papua, Fatwa Aulia di keterangan dalam Jayapura, Selasa (17/12).
Aulia menerangkan pencabutan izin bisnis BPR Arfak merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilaksanakan OJK untuk menjaga juga menguatkan bidang perbankan dan juga melindungi konsumen.
Sejak 11 Desember 2023, OJK telah terjadi menetapkan perusahaan sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Selanjutnya, pada 6 Desember 2024, OJK menetapkan BPR ini di status pengawasan Bank Dalam Resolusi.
Langkah ini diambil dengan pertimbangan bahwa OJK sudah pernah memberikan waktu yang tersebut cukup terhadap Pengurus kemudian Pemegang Saham BPR Arfak melakukan upaya penyehatan khususnya di mengatasi permasalahan permodalan, lalu likuiditas. “Namun demikian pengurus kemudian pemegang saham BPR bukan dapat melakukan penyehatan BPR,” jelasnya.
Pada 11 Desember 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga memutuskan untuk tidaklah melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Arfak, sekaligus mengajukan permohonan untuk OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di tempat atas, melakukan pencabutan izin bisnis PT BPR Arfak Indonesia. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan juga melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004.
“OJK mengimbau untuk klien PT BPR Arfak Indonesia agar masih tenang oleh sebab itu dana publik pada Lembaga Keuangan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang dimaksud berlaku,” ujarnya.






