Nasional

Haji Isam Prihatin Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka KPK

JAKARTA – Pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam prihatin Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor jadi terperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, Sahbirin telah terjadi ditetapkan sebagai dituduh tindakan hukum dugaan suap pengadaan barang lalu jasa pada lingkungan pemerintahan Provinsi Kalsel.

Kuasa Hukum Haji Isam Junaidi Tirtanata menegaskan bahwa kliennya tak miliki keterkaitan apa pun dengan persoalan hukum tersebut. Dia menambahkan, perkara yang disebutkan masih tahap awal dan juga perlu pembuktian lebih tinggi lanjut.

Terlebih, kata dia, muncul dugaan bahwa Sahbirin hanyalah korban pencatutan nama oleh anak buah. Selain itu, Sahbirin juga tiada berada di area lokasi pada waktu operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung. Dia menilai belum ada hal yang dimaksud dapat mengaitkan Sahbirin dengan dugaan praktik korupsi itu.

“Kami prihatin melawan perkara yang mana menimpa Pak Sahbirin, namun saya tegaskan bahwa Haji Isam tak miliki hubungan ataupun kepentingan terhadap perkara yang digunakan sedang ditangani KPK. Lagipula prosesnya masih berjalan dan juga belum ada bukti bahwa Pak Sahbirin terlibat. Mari kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Junaidi pada Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Lebih lanjut Junaidi menuturkan bahwa persoalan hukum yang dimaksud murni perkara dugaan aksi pidana korupsi yang mana melibatkan Sahbirin secara pribadi. Dia menegaskan, persoalan hukum itu tak ada sangkut-pautnya dengan bidang usaha atau kegiatan usaha yang tersebut dimiliki Haji Isam.

Dia memohonkan untuk tidak ada mengaitkan tindakan hukum ini dengan Haji Isam ataupun unit-unit bisnisnya. “Tidak ada hubungan keperdataan antara tindakan hukum yang dimaksud dengan klien kami,” ucapnya.

Junaidi menambahkan bahwa, Haji Isam menghormati proses hukum yang digunakan sedang berjalan juga menyokong penuh langkah-langkah KPK di menegakkan hukum. Pihaknya percaya KPK akan bertindak secara profesional juga berdasarkan bukti yang digunakan ada.

“Dan kami sepenuhnya menggalang upaya penegakan hukum yang mana transparan juga terukur,” imbuhnya.

Junaidi kembali menegaskan, tindakan hukum ini sejenis sekali tidak ada melibatkan Haji Isam, baik secara pribadi maupun melalui unit-unit bisnisnya. “Kasus ini murni dugaan pidana korupsi yang tersebut melibatkan Pak Sahbirin. Haji Isam tiada memiliki kepentingan ataupun hubungan keperdataan dengan perkara ini,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button