4 Jenis Mobil yang tersebut Dipungut PPN 12% dalam 2025

JAKARTA – Mobil kemudian sepeda gowes motor masuk kategori tertentu yang dikenakan tarif Pajak Pertambahan Angka (PPN) 12% yang digunakan telah mulai berlaku pada Rabu (1/1/2025). Daftar barang mewah yang tersebut dikenai tambahan PPN 12% diatur pada PMK Nomor 42/PMK.010/2022.
Sebelumnya ditekankan barang yang mana dikenakan PPN 12% adalah barang yang digunakan sudah ada terkena Pajak Penjualan menghadapi Barang Mewah (PPnBM), termasuk kendaraan bermotor .
Diketahui, ada beberapa kendaraan yang tersebut dikenakan PPnBM sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang mana dikenai Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah serta Tata Cara Pengenaan Pemberian lalu Penatausahaan Pembebasan, juga Pengembalian Pajak Penjualan melawan Barang Mewah.
Berikut 4 jenis mobil yang mana terkena PPN 12% di area 2025:
1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
Kendaraan yang bisa saja menampung 15 orang merupakan mobil jenis Microbus. Kendaraan microbus populer seperti Toyota Hiace dan juga Mercedes Benz Sprinter menawarkan kapasitas yang mana besar.
Mobil microbus merupakan salah satu jenis kendaraan komersial yang difungsikan khusus untuk mengangkut beberapa jumlah besar penumpang tergantung pada varian kemudian konfigurasi kursi yang dimaksud dimilikinya. Mobi
2. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda
Pikap kabin ganda alias double cabin (dcab) merupakan kendaraan niaga empat pintu yang dimaksud dilengkapi dengan dua baris kursi penumpang pada bagian belakangnya. Double cabin umumnya juga dikenal dengan sebutan crew cabin.
Crew cabin sendiri adalah istilah yang lebih banyak familiar dipakai untuk mendeskripsikan mobil pikap empat pintu. Namun secara ukuran, dcab terbilang lebih banyak kecil ketimbang crew cabin.
Biasanya mobil double cabin kerap digunakan sebagai kendaraan niaga yang digunakan dipakai untuk area perkebunan. Bentuknya sama dengan mobil pikap, namun memiliki tambahan ruang untuk penumpang pada bagian belakang dekat bak muatannya.
Namun bukanlah berarti pikap double cabin jarang terlihat pada jalan raya. Bukan semata-mata sebagai kendaraan untuk medan berat, namun pikap kabin ganda kerap digunakan pribadi hingga keluarga.
3. Mobil golf (termasuk golf buggy) lalu kendaraan semacam itu
Mobil golf, juga dikenal sebagai kart golf, adalah kendaraan khusus yang digunakan dirancang untuk digunakan di tempat lapangan golf. Namun seiring perkembangannya, golf cart sekarang sejumlah digunakan untuk berbagai kegiatan di area luar lapangan golf.
4. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
Salah satu jenis kendaraan yang mana kena PPN 12% adalah tipe Caravan. Diketahui Caravan adalah tempat tinggal terpisah yang dimaksud ditarik dalam belakang kendaraan atau mobil biasa.

Caravan merupakan trailer individu yang mana harus ditarik atau diderek sedangkan Campervan adalah kendaraan mandiri yang dimaksud dapat dikemudikan. Inilah perbedaan utama dari Campervan juga Caravan.






