Harga Jual Rokok Eceran Naik, Begini Prospek Bisnis Gudang Garam, Sampoerna hingga Wismilak

JAKARTA – Memasuki akhir 2024, pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan dua regulasi yakni PMK 96/2024 kemudian PMK 97/2024, yang dimaksud mengatur cukai serta tarif jual eceran (HJE) rokok untuk tahun 2025. PMK yang dimaksud mengatur tidak ada akan ada kenaikan tarif cukai pada tahun 2025.
Sebaliknya, pemerintah akan meninggal HJE rokok dengan implementasi mulai 1 Januari 2025. Langkah ini diyakini mampu menurunkan praktik downtrading, alias fenomena ketika konsumen beralih ke hasil rokok yang tersebut tambahan terjangkau Selain itu, upaya pemerintah ini juga dinilai dapat menjaga keberlanjutan sektor tenaga kerja, juga menekan konsumsi rokok akibat tarif jual yang digunakan lebih tinggi tinggi. Keputusan ini diproyeksikan akan menyebabkan inovasi signifikan bagi bidang tembakau, termasuk saham emiten rokok terkemuka dalam Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), lalu PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM).
Kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) 2025
Berdasarkan riset CGS International Sekuritas Indonesia, HJE sigaret kretek mesin (SKM) mengalami kenaikan sebesar 5,1 persen untuk tier-1, kemudian 7,6 persen untuk tier-2. Sementara itu, HJE sigaret putih mesin (SPM) berkembang 4,8 persen untuk tier-1, serta 6,8 persen untuk tier-2. Adapun HJE sigaret kretek tangan (SKT) naik lebih tinggi signifikan, yakni 9,6-10 persen untuk tier-1, 15 persen untuk tier-2, lalu 18,6 persen untuk tier-3.
Khusus rokok elektrik, kenaikan HJE ditetapkan sebesar 6 persen, dengan sistem open liquid mencapai 22 persen, dan juga closed liquid sebesar 6 persen. Informasi CGS mencatatkan data perusahaan rokok secara historis mampu mempertahankan gross margin mereka itu walau cuma meningkatkan tarif jual rata-rata (ASP) mereka.
“Kenaikan cuma sebesar 2 sampai 3 persen pada tahun tanpa kenaikan cukai,” tulis riset yang dimaksud dikeluarkan oleh analis CGS, Jason Chandra, juga Elizabeth Noviana pada 13 Desember 2024.
Namun, walaupun ada kemungkinan menjaga margin laba, tantangan utama emiten rokok adalah lemahnya daya beli masyarakat, yang mana berpotensi menekan ukuran jualan pada 2025.
Rating Sektoral
Meski tindakan pemerintah meninggal HJE tanpa meninggal cukai dinilai positif untuk menjaga stabilitas industri, pelemahan daya beli publik lalu ancaman rokok ilegal masih menjadi tantangan utama.






