KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pembangunan Flyover Simpang SKA Riau

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan lima terperiksa di perkara dugaan korupsi pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA), Provinsi Riau. Kelimanya ditetapkan sebagia terdakwa melawan surat perintah penyidikan tertanggal 10 Januari 2025.
“Tersangkanya tadi sudah ada disebutkan YN, GR, TC, ES serta NR,” kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, Selasa (21/1/2025).
YN merupakan Kabid Pembangunan lalu Jembatan Dinas PUPR otoritas Provinsi Riau yang digunakan juga Kuasa Konsumen Anggara (KPA). Sementara GR merupakan pihak swasta yang tersebut mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau detail enginering design (DED).
Sementara NR selaku Kepala PT YK cabang Pekanbaru merupakan perusahaan yang mana mendapatkan pekerjaan ahli konsultasi manjemen proses pembuatan pembangunan flyover tersebut. ES merupakan Direktur PT SC (pihak swasta) serta TC juga merupakan Direktur PT SHJ (pihak swasta).
Harga Proyeksi Sendiri (HPS) yang digunakan diterbitkan pada proyek pada waktu itu sebesar Rp159.384.268.000. KPK menyampaikan HPS tidaklah dibuat dengan perhitungan detail serta tanpa didukung data ukur serta bukan disertai dengan pembaharuan gambar desain.
Sementara, KPK mengaku melibatkan ahli pembangunan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menghitung sementara jumlah total kerugian keuangan negara melawan proyek itu. Hasilnya negara diduga merugikan sekitar Rp60 miliar.
“Kami memohon ahli proses pembuatan dari ITB untuk menilai seperti apa. Kemudian tadi disampaikan bahwa kerugian keuangan negara sekitar Rp60 miliar, tapi nanti akan dihitung lagi,” tuturnya.
Ini merupakan aksi lanjut dari giat penggeledahan KPK di tempat Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman lalu Pertanahan (PUPR-KPP) Pemprov Riau pada Hari Senin (20/1/2025) kemarin.






