Susno Duadji Merespons Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro: Tak Lazim, Harus Diusut

JAKARTA – Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji mengungkap ucapan menanggapi tindakan hukum pemerasan yang mana diduga dijalankan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro DKI Jakarta Selatan AKBP Bintoro . Susno menegaskan bahwa praktik permintaan uang oleh anggota polisi di pengurusan perkara adalah hal yang mana bukan lazim.
Adapun AKBP Bintoro diamankan oleh Sektor Propam Polda Metro Jaya buntut dugaan perkara pemerasan terhadap anak bos Prodia hingga miliaran rupiah. Kini, kasusnya masih didalami lebih tinggi lanjut oleh Propam.
Menurut Susno, meskipun perkara seperti ini cuma segelintir dibandingkan dengan banyak perkara yang tersebut ditangani kepolisian setiap bulan, dampaknya sangat mencoreng nama baik institusi Polri.
Oleh akibat itu, ia mendesak agar persoalan hukum ini bukan hanya saja diusut oleh Propam Polri, tetapi juga diproses di ranah hukum pidana apabila ditemukan unsur pemerasan atau suap.
“Tidak lazim ya oleh sebab itu perkara di area polisi itu sanggup banyak gitu sebulan, tapi yang mana begini kemungkinan besar hanya sekali satu, jadi persentasenya kecil. Tapi kendati kecil ini sangat mencoreng nama daripada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegas Susno di acara Sindo Prime pada Hari Jumat (31/1/2025).
Susno juga menyoroti bahwa kejadian ini terjadi di area Jakarta, yang dimaksud seharusnya memiliki polisi-polisi terbaik di dalam Indonesia. Jika praktik semacam ini terjadi dalam ibu kota, maka ia khawatir bagaimana kondisi kepolisian di dalam daerah-daerah lain.
“Ini di area Ibukota loh. Ibukota Indonesia itu mestinya polisi yang mana terbaik pada Indonesia polisi pilihan. Nah, kalau di area Ibukota seperti ini kita meragukan di area tempat bagaimana gitu kan. Ini adalah jadi kita ambil hikmahnya sebab kepolisian itu adalah milik kita yang digunakan akan memperbaiki adalah kita jadi jangan ragu-ragu untuk memperbaiki,” ujarnya.
Dia pun meminta publik untuk berani melaporkan kasus-kasus mirip demi perbaikan institusi Polri. Menurutnya, kepolisian adalah milik rakyat, juga publik berhak memberikan masukan dan juga memperkuat lembaga pengawas seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Propam, dan juga inspektorat kepolisian.
“Dan kita membackup lembaga-lembaga pengawasan Polri inspektorat-inspektorat, kemudian Propam, kemudian pengawasan dari luarnya Kompolnas kita beri masukan serta terima kasih lah untuk pihak korban yang dimaksud diperas atau yang mana memberi suap mau melaporkan ini,” pungkasnya.





