Insentif PPN Rumah Tapak juga Satuan Rusun Diperpanjang, Hal ini Ketentuan dari DJP

JAKARTA – pemerintahan resmi menunda insentif Pajak Pertambahan Skor ( PPN ) melawan penyerahan rumah tapak kemudian satuan rumah susun yang Ditanggung otoritas (DTP) untuk tahun anggaran 2025. Ketentuan yang dimaksud diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang dimaksud mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, kemudian Hubungan Publik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan, melalui penerbitan PMK-13/2025, maka melawan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang digunakan dijalankan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100 persen melawan PPN terutang dari bagian tarif jual sampai dengan Rp2 miliar dengan nilai tukar jual paling tinggi Rp5 miliar.
Sedangkan penyerahan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 50 persen berhadapan dengan PPN terutang dari bagian harga jual jual sampai dengan Rp2 miliar dengan nilai tukar jual paling tinggi Rp5 miliar.
“Contohnya apabila Tn.A membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung Pemerintah. Contoh lain jikalau Ny.B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang digunakan harus ditanggung Ny.B adalah efektif 11% dikali Rp500 jt atau sebesar Rp55 juta,” jelas Dwi di keterangan resmi, Hari Sabtu (22/2/2025).
Dwi juga menegaskan, bahwa kebijakan ini tidaklah berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang digunakan telah terjadi mendapat prasarana pembebasan PPN.“Pemerintah berharap warga dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mempunyai rumah sekaligus menyokong geliat kegiatan ekonomi nasional sektor properti juga sektor-sektor pendukungnya,” pungkas Dwi.
Perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang dimaksud sebelumnya telah terjadi diberikan pada tahun 2023 serta 2024. Adapun proses pada bidang properti merupakan kegiatan yang digunakan mempunyai multiplier effect yang digunakan besar terhadap sektor sektor ekonomi yang dimaksud lain.
Sebagai bagian dari paket kebijakan dunia usaha untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli rakyat kemudian menggerakkan pertumbuhan sektor ekonomi lainnya.
Ketentuan selengkapnya terkait hal ini dapat dilihat dalam salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Kuantitas menghadapi Penyerahan Rumah Tapak dan juga Satuan Rumah Susun yang mana Ditanggung otoritas Tahun Anggaran 2025 dapat diambil dalam lamanresmi ditjen pajak.






