Tekstil Ilegal Asal China Digagalkan Masuk Indonesia, Nilainya Rp90 Miliar

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mengungkap tangkapan barang impor ilegal merupakan kain tekstil, barang tekstil juga hasil tekstil (TPT) yang mana berbentuk kain gulungan atau rol. Kemendag sebut total 90 ribu rol kain gulungan yang dimaksud diduga berasal dari Tiongkok dengan nilai total Rp90 Miliar.
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melakukan pengungkapan barang tekstil impor ilegal yang dimaksud di tempat Gudang Kelurahan Kapuk Muara, Ibukota Utara, pada Hari Jumat (8/11/2024). Budi menyatakan temuan yang mana diungkap yang disebutkan berasal dari dua tempat.
“Pertama di tempat di tempat ini di tempat gudang Kelurahan Kapuk Muara, Ibukota Indonesia Utara ditemukan sebanyak 60 ribu rol atau dengan nilai sekitar Rp60 miliar. Kemudian gudang satunya dalam Kelurahan Roa Malaka Ibukota Indonesia Barat sebanyak 30 ribu rol dengan nilai Rp30 miliar. Jadi totalnya sekitar Rp90 miliar,” jelas Budi pada waktu jumpa pers di tempat Ibukota Indonesia Utara, hari terakhir pekan (8/11/2024).
Budi menerangkan selama muasal barang impor kain tekstil yang dimaksud diperoleh, berdasarkan keterangan pemilik barang, datangnya dari China . “Berdasarkan keterangan dari pemilik barang, ini barang dari China,” katanya.
Lebih lanjut, ihwal hasil tangkapan impor ilegal tersebut, Budi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Tim Satgas Impor Ilegal. “Nah kemudian nanti bagaimana proses selanjutnya, kita akan serahkan ke Satgas Impor lalu nanti kita akan segera ketemu, ini barang harus diapakan,” tutur Budi.
“Yang jelas, ini sampai sekarang secara administrasi melakukan pelanggaran oleh sebab itu bukan ada dokumen, dokumen impor yang tersebut saya sebutkan tadi,” sambung Budi.
Diketahui sejak dibentuk pada 18 Juli 2024, Satgas telah lama melakukan kegiatan ekspose hasil temuan pengawasan sebanyak empat kali. Ekspose pertama dilaksanakan pada 26 Juli 2024 dalam salah satu gudang pada kawasan pergudangan Kamal Muara, DKI Jakarta Utara dengan nilai barang mencapai Rp40 miliar.
Ekspose kedua dilaksanakan pada 6 Agustus 2024 dalam tempat Penimbunan Pabean Bea kemudian Cukai Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara, Kota Bekasi Jawa Barat dengan nilai barang mencapai Rp41,19 miliar.
Selanjutnya, ekspose ketiga dilaksanakan pada 23 September 2024 di area Kawasan Industri Jatake, Perkotaan Tangerang, Banten dengan nilai temuan mencapai Rp10 miliar. Ekpose keempat dilaksanakan pada 30 September 2024 di dalam Kantor Badan Pengawas Solusi kemudian Makanan dengan nilai temuan mencapai Rp11,45 miliar.






