Anggota DPR Ramai-ramai Cecar Kasus Tom Lembong, Jaksa Agung Lempar ke Jampidsus

JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dicecar beberapa anggota DPR persoalan persoalan hukum yang mana menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ) pada rapat kerja Komisi III DPR hari ini. Burhanuddin pun memberikan jawaban.
Dia mengatakan, penetapan dituduh terhadap Tom Lembong pada perkara dugaan korupsi impor gula tidaklah ada kaitannya dengan motif politik. “Untuk perkara Tom Lembong, kami identik sekali tidaklah miliki maksud urusan politik apa pun,” kata Burhanuddin di tempat Ruangan Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Menurut Burhanuddin, Kejaksaan Agung (Kejagung) miliki kewenangan yuridis untuk menetapkan seseorang sebagai dituduh di sebuah kasus. Namun, ia bukan memberikan rincian lebih besar lanjut mengenai detail tindakan hukum yang digunakan menjerat Tom Lembong.
“Untuk hal-hal yang bergulir di dalam media, nanti saya akan mengajukan permohonan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memberikan penjelasan lebih banyak lanjut,” ujarnya.
Burhanuddin juga menambahkan bahwa penetapan terdakwa bukanlah langkah yang mudah. Penyidik Kejagung, katanya, terus-menerus melalui proses kemudian tahapan yang digunakan sangat ketat dan juga hati-hati.
“Menetapkan seseorang sebagai terperiksa bukanlah langkah yang dimaksud sewenang-wenang, sebab apabila bukan hati-hati, itu bisa saja melanggar hak asasi manusia (HAM). Kami pasti sangat berhati-hati,” pungkasnya.






