Ahli Angka Putusan Banding Harvey Moeis dan juga Helena Lim sebagai Miscarriage of Justice

JAKARTA – Guru Besar Area Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengatakan putusan banding terhadap Harvey Moeis serta Helena Lim yang digunakan lebih besar berat dari vonis sebelumnya sebagai miscarriage of justice atau putusan sesat. Hal ini mengingat beberapa kejanggalan pada pertimbangan hukum yang dimaksud diambil oleh majelis hakim.
“Tidak terbukti suap serta tak terbukti gratifikasi. Kerugian negara pada putusan pengadilan tidak kerugian nyata (actual loss), namun hukuman Harvey Moeis justru diberatkan menjadi 20 tahun penjara kemudian uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Hal ini tidaklah tepat,” kata Romli, Kamis (13/2/2025).
Menurut Romli, hukuman uang pengganti Rp420 miliar yang mana dibebankan terhadap Harvey Moeis tak dilengkapi dengan bukti yang digunakan sah. Selain itu, dakwaan pemufakatan jahat antara Harvey Moeis lalu terdakwa lain juga dinilai tiada terbukti selama persidangan.
“Dakwaan aktivitas pidana korupsi di persoalan hukum ini secara normatif berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 bukanlah perbuatan pidana korupsi. Pelanggaran terhadap UU Pertambangan tak secara tegas diatur sebagai langkah pidana korupsi,” jelas Romli.
Hukuman terhadap Harvey Moeis dinilai bukan proporsional. Hukuman penjara yang tersebut awalnya 6,5 tahun naik menjadi 20 tahun, sementara uang pengganti dari Rp210 miliar melonjak menjadi Rp420 miliar. “Ini menunjukkan bahwa Harvey Moeis dianggap sebagai aktor intelektual, padahal fakta persidangan membuktikan sebaliknya,” ujar Romli.
Perancang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini menilai Harvey Moeis bukanlah pelopor negara maupun direksi PT Timah. Ia cuma terlibat di kontrak sewa smelter kemudian kontrak kerja dengan penduduk sekitar tambang, yang dimaksud notabene bukanlah penambang liar melainkan warisan turun-temurun.
“Harvey Moeis dijerat pasal penyertaan (Pasal 55 KUHP), padahal ia tak miliki peran sebagai aktor intelektual,” tambah Romli.
Sementara itu, Helena Lim yang dimaksud hanya saja berperan sebagai pelaku bisnis money changer dikenakan pidana tambahan berbentuk pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa sebesar Rp900 juta.
“Helena kemudian Harvey Moeis sebanding sekali tidak ada mempunyai mens rea (niat jahat) untuk menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp317 triliun. Kerugian yang dimaksud hanya sekali berdasarkan perkiraan BPKP yang mana bertentangan dengan UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, lalu UU Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara,” papar Romli.






