Otomotif
Berapa besaran pajak kendaraan beroda dua motor listrik?

Jakarta (ANTARA) –
Motor listrik berubah jadi salah satu pilihan kendaraan yang ramah lingkungan, motor listrik mengalami peningkatan popularitas ke Indonesia. Selain adanya bantuan subsidi dari pemerintah, biaya pajak yang dimaksud dikeluarkan juga cenderung lebih lanjut terjangkau dibandingkan motor berbahan bakar bensin.
Pajak untuk motor listrik telah dilakukan diterapkan sejak beberapa tahun berikutnya dengan besaran yang berbeda dari motor konvensional. Tarif pajak motor listrik yang digunakan lebih banyak ekonomis, menimbulkan banyak pengguna kendaraan beroda dua motor tertarik menggunakan motor listrik.
Motor listrik dikenakan pajak tahunan, di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digunakan wajib dibayar oleh setiap pemiliknya. Selain itu, pengguna motor listrik juga diharuskan membayar Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008.
Masyarakat harus membayar pajak motor listrik pada kantor SAMSAT sesuai dengan wilayah domisili mereka. Meskipun total yang tersebut harus dibayar tertera di STNK, berikut merupakan cara menghitung estimasi lalu ketentuan pembayaran pajak kendaraan beroda dua motor listrik.
Pajak STNK motor listrik
Pajak STNK motor listrik terdiri dari dua komponen utama: PKB kemudian SWDKLLJ. Berikut penjelasan singkat tentang setiap-tiap komponen.
1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
PKB merupakan pajak tahunan yang mana dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan (NJK). Tarif untuk motor listrik adalah maksimum 10% dari NJK, meskipun pemerintah seringkali memberikan insentif dengan menghurangi tarif ini.
2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
SWDKLLJ merupakan sumbangan yang tersebut tidaklah secara langsung terkait dengan pajak. Besarannya tergantung pada jenis kendaraan juga kapasitas mesin yang tersebut dikonversi dari daya listrik.
Aturan pajak motor listrik 2024
1. Pembebasan PKB dan juga BBNKB
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023, pemilik motor listrik murni baru (bukan hasil konversi) akan dibebaskan dari PKB dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Peraturan ini berlaku sejak 11 Mei 2023.
2. Insentif PPN
PMK Nomor 8 Tahun 2024 mengatur insentif PPN untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Pembelian motor listrik akan dikenakan PPN sebesar 1 persen dari nilai tukar jual, berjauhan lebih besar rendah dibandingkan tarif normal yang digunakan mencapai 11 persen.
3. Potensial insentif pajak daerah
Beberapa pemerintah tempat juga memberikan insentif tambahan untuk motor listrik, seperti pengurangan PKB atau pembebasan biaya balik nama.
4. SWDKLLJ kekal berlaku
Meskipun ada pembebasan PKB serta insentif PPN, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kekal harus dibayar. Besarannya bergantung pada jenis serta kapasitas motor listrik yang tersebut dimiliki.
Estimasi biaya pajak tahunan motor listrik
Biaya pajak tahunan motor listrik sangat bergantung pada biaya serta jenisnya. Secara umum, estimasi biaya pajak tahunan berkisar antara 1,5 persen hingga 2,5 persen dari harga jual jual kendaraan. Berikut merupakan perkiraan biaya untuk bervariasi kategori motor listrik:
1. Motor listrik terjangkau (Rp 15 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Rupiah 225.000 – Rupiah 375.000.
2. Motor listrik menengah (Rp 30 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Simbol Rupiah 450.000 – Mata Uang Rupiah 750.000.
3. Motor listrik premium (Rp 50 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Simbol Rupiah 750.000 – Mata Uang Rupiah 1.250.000.
Biaya pajak untuk setiap merek motor listrik serupa serta bukan bervariasi. Untuk pengurusan STNK dan juga plat nomor motor listrik, biayanya berkisar antara 2 hingga 4 jt rupiah. Konsumen cuma harus mengutarakan KTP ketika membeli motor listrik, lalu langkah-langkah selanjutnya akan dibantu oleh sales pada tempat pembelian.
Artikel ini disadur dari Berapa besaran pajak sepeda motor listrik?






