BI Tetap Tahan Suku Bunga Acuan di tempat Level 6%

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk tetap memperlihatkan menahan suku bunga acuan di area level 6% yang digunakan diputuskan pada Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) pada 15 serta 16 Oktober 2024. Selain BI Rate, suku bunga Deposit Facility juga tetap memperlihatkan bertahan sebesar 5,25% juga suku bunga Lending Facility masih di tempat level 6,75%.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, suku bunga ditahan berdasarkan penilaian menyeluruh, proyeksi, ekonomi global, dunia usaha domestik, kondisi moneter sistem keuangan serta pembayaran ke depan tersebut.
“Berdasarkan hasil asesmen evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan terkini kemudian prospek ekonomi kedepan, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 15 dan juga 16 Oktober 2024 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 6%,” ujar Perry pada konferensi pers pengumuman hasil RDG BI Periode Oktober 2024 di dalam Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Dia menambahkan, tindakan mempertahankan BI rate pada level 6% ini konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang tersebut pro stability, yaitu sebagai langkah preemptive lalu forward looking untuk meyakinkan kenaikan harga tetap saja terkendali. “Sehingga, naiknya harga tetap saja terkendali pada sasaran 2,5±1% pada tahun 2024 ini dan juga 2025 dan juga untuk menyokong peningkatan perekonomian yang tersebut berkelanjutan,” kata Perry.
Fokus kebijakan moneter pada jangka pendek diarahkan untuk menguatkan efektivitas, stabilisasi nilai tukar rupiah serta menarik aliran masuk portofolio asing. Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan juga sistem pembayaran tetap memperlihatkan pro growth untuk memperkuat peningkatan perekonomian yang dimaksud berkelanjutan. Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk menyokong kredit pembiayaan perbankan untuk dunia bidang usaha dan juga rumah tangga.
“Kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk menguatkan keandalan infrastruktur serta struktur sektor pembayaran juga memperluas penerimaan digitalisasi sistem pembayaran,” tandas Perry.






