Presidential Threshold Dihapus MK, Burhanuddin Muhtadi: Jangan Terlalu Euforia Dulu

JAKARTA – Pendiri Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi memohonkan DPR untuk menetapkan batas maksimum pendaftaran kontestan pemilihan presiden (pilpres) meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ). Menurutnya, aturan batas maksimum pendaftaran capres itu ditujukan agar munculnya kandidat alternatif.
Untuk itu, ia meminta-minta agar DPR menimbulkan aturan ketentuan batas maksimum pendaftaran capres. Usulan itu dilontarkan Burhanuddin di diskusi yang dimaksud diselenggarakan Integrity bertajuk “Kontroversi Pilpres Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK,” pada Diskusi Coffe, Ibukota Selatan, Mingguan (12/1/2025).
“Jadi poin saya, putusan MK ini kita jangan terlalu euforia dulu. Kita minta, Mbak Luluk lalu teman-teman DPR dan juga pemerintah untuk menunaikan kewajibannya yaitu jangan sekadar batas minimum pencalonan yang mana selama ini merekan urusi, tetapi batas atasnya,” tutur Burhanuddin.
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus
Dengan adanya ambang batas maksimum, ia menilai, ruang gerak partai partisipan pemilihan umum akan terbatas pada mengusung figur. Dengan demikian, ia meyakini potensi lahirnya kandidat alternatif semakin lebar.
“Kalau misalnya batas berhadapan dengan dipatok maksimum misalnya 40-50%, itu masih membuka kemungkinan calon-calon yang tersebut lain. (Batas maksimum itu) supaya ada calon alternatif, kemudian itu tugas DPR juga pemerintah sebagai pembentuk UU,” katanya.
Menurutnya, ambang batas maksimum ini perlu diatur oleh DPR, tidak ditempuh dengan gugatan uji materi ke MK. “Jangan kita terus-menerus berharap sebanding kebaikan MK. Karena kalau kita terus-menerus berharap identik MK itu selemah-lemahnya iman. Kita kan berharap sebanding DPR,” pungkasnya.






