Candu Tax Amnesty

Hardy R. Hermawan
Peneliti SigmaPhi Indonesia,
Mahasiswa Doktoral Perbanas Institute
SETELAH tax amnesty jilid I digelar, pada 2016-2017, pemerintah Indonesia merilis lagi tax amnesty jilid II, pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Lantas, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, pemerintah bukan akan lagi menawarkan amnesti pajak. Namun lidah tak bertulang. Mengadakan tax amnesty telah seperti candu. Kini pemerintah bersiap mengadakan tax amnesty jilid III.
Para pelaku bisnis yang dimaksud tergabung pada Apindo pun melontarkan reaksi menggelitik. Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama, pada acara Economic & Taxation Outlook 2025 Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Kamis (23/1/2025), mengatakan, kelihatannya tak akan bermasalah jikalau wajib pajak abai pada kewajibannya. Toh setiap beberapa tahun sekali akan diampuni.
Itu juga, mungkin, yang mana memproduksi anggota Dewan Kondisi Keuangan Nasional, Chatib Basri, malas-malasan menanggapi isu tax amnesty. “It’s too early,” katanya, pada pekan kedua Januari 2025 silam. Tapi Menteri Koordinator Politik kemudian Ketenteraman Budi Gunawan sudah ada menegaskan bahwa pemerintah penting mempersiapkan inisiatif tax amnesty lanjutan sebagai salah satu strategi pemulihan kekayaan negara.
Tax amnesty diartikan sebagai tawaran bagi wajib pajak untuk membayar kewajiban pajak yang digunakan tertunggak (termasuk bunga juga denda) pada masa pajak sebelumnya, di nilai tertentu, waktu tertentu, tanpa dikenakan hukuman, khususnya pidana. Villalba (2017) menyatakan, amnesti pajak bermanfaat meningkatkan penerimaan negara di jangka pendek, menyokong kepatuhan pajak, juga menguatkan sistem keuangan publik.
Manfaat yang dimaksud jelas menggiurkan. Tak heran jikalau banyak pemerintahan tergoda melakukan amnesti pajak, bahkan kian rutin menggelarnya (Abdurrahmani kemudian Dogan, 2019). Mereka berkali-kali merilis tax amnesty di kurun bukan terlalu lama, seperti Indonesia.
Pada tax amnesty I, pemerintahan Presiden Joko Widodo berupaya menarik uang wajib pajak yang dimaksud tersembunyi di dalam luar negeri. Tujuannya memperbaiki penerimaan pajak, meningkatkan likuiditas domestik, lalu memacu reformasi perpajakan. Insentifnya sebagai penghapusan sanksi administratif, penghentian pemeriksaan pajak, juga tarif pajak yang dimaksud rendah.
Sekilas inisiatif ini tampak sukses. Sebanyak 956.793 wajib pajak berpartisipasi dengan nilai harta diungkap Rp4.854,63 triliun. Namun, nilai repatriasi hanya sekali Rp147 triliun, sangat jauh di dalam bawah target Rp1.000 triliun. Negara menerima tebusan Rp114,02 triliun, sekitar 69% dari target Rp165 triliun. Sebagian besar harta yang dilaporkan merupakan pengumuman di negeri, yakni Rp3.676 triliun. Deklarasi luar negeri semata-mata Rp1.031 triliun. Inisiatif tax amnesty I belum memberi khasiat optimal terhadap penerimaan pajak dan juga repatriasi aset.
Program tax amnesty II, resminya bernama Rencana Pengungkapan Sukarela (PPS), memiliki target wajib pajak yang tersebut mengikuti tax amnesty I tetapi tak melaporkan seluruh hartanya, dan juga wajib pajak yang belum sepenuhnya melaporkan harta di SPT 2020. PPS menawarkan dua insentif, penghapusan sanksi administratif 200% serta pembebasan tuntutan pidana.
PPS dihadiri oleh 247.918 wajib pajak kemudian memunculkan penerimaan Rp61,01 triliun. Harta yang digunakan dilaporkan Rp572,48 triliun. Deklarasi pada negeri juga repatriasi wajib pajak senilai Rp512,57 triliun juga pengumuman luar negeri Rp59,91 triliun.






